Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPenegakan Hukum Terhadap Pengembalaan Ternak Di Kota Palu (Suatu Kajian Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Penertiban Ternak)
Nama: SEFTIANI NURUL LUTFIA
Tahun: 2022
Abstrak
Fokus penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pengembalaan ternak di Kota Palu yang ditinjau berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palu tentang penertiban ternak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah penegakan hukum terhadap pengembalaan ternak di Kota Palu ditinjau dari Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Penertiban Ternak dan hambatan dalam penegakan hukum terhadap pengembalaan ternak di Kota Palu. Metode penelitian yang digunakan yaitu Yuridis Empiris, dengan mengumpulkan data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara, kuisioner dan dokumen-dokumen maupun berkas-berkas yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas yang dijadikan sebagai bukti otentik. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap pengembalaan ternak di Kota Palu belum terlaksana secara menyeluruh/belum maksimal, dibuktikan dengan banyaknya hambatan-hambatan yang dihadapi oleh pihak Satpol PP Kota Palu, serta manajemen administrasi pihak Satpol PP yang kurang baik yang dibuktikan dengan tidak dimilikinya berkas-berkas maupun dokumen-dokumen seperti jumlah dan jenis ternak hasil tangkapan maupun berita acara penangkapan ternak dari tahun 2018-2021. Sedangkan pihak Kelurahan tidak melakukan penegakan secara tegas terhadap ternak yang berkeliaran di wilayahnya yang dibuktikan dengan tidak melakukan sosialisasi yang berkekuatan hukum kepada pemilik ternak maupun masyarakat setempat terkait adanya Peraturan Daerah Kota Palu yang khusus mengatur tentang penertiban ternak. Sosialisasi yang dilakukan oleh pihak Kelurahan hanya sebatas pemberitahuan kepada pemilik ternak melalui masjid-masjid sekitar wilayah Kelurahan serta tidak dilakukannya pendataan terkait pemilik ternak yang berada di wilayah kerja Lurah. Adanya hambatan dalam penegakan hukum terhadap pengembalaan ternak di Kota Palu akibat kurangnya perhatian Pemerintah Daerah Kota Palu yang dibuktikan dengan tidak terlaksananya penerapan sanksi pidana sebagaimana dalam Pasal 31 Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penertiban Ternak.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up