JudulKAJIAN TERHADAP EKSISTENSI KETERANGAN SAKSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA |
Nama: PUTRI ASTUTY |
Tahun: 2025 |
Abstrak PUTRI ASTUTY, D101 18 248, Kajian Terhadap Eksistensi Keterangan Saksi Dalam Sistem Peradilan Pidana, Pembimbing I: Kamal, Pembimbing II: Awaliah. Fokus penelitian ini adalah kajian terhadap eksistensi keterangan saksi dalam sistem peradilan pidana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan saksi dalam sistem peradilan pidana, dan bagaimana kekuatan nilai keterangan saksi dalam sistem peradilan pidana. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Penelitian hukum normatif di definisikan sebagai penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam dokumen peraturan perundang-undangan. Prinsip negara hukum sudah diakui oleh hampir semua negara modern, berfungsi untuk mengatur kehidupan sosial dan melindungi masyarakat. Hukum dianggap penting untuk mencapai tujuan negara, termasuk melindungi hak dasar manusia, seperti keselamatan. Di Indonesia, negara hukum ditegaskan dalam UUD 1945. Penegakan hukum dilakukan melalui peradilan yang bebas, dan proses hukum diatur oleh KUHAP. Saksi memiliki peran penting dalam pengungkapan kasus pidana, karena kesaksian bisa mempengaruhi keputusan hakim. Namun, ada risiko bagi saksi yang mungkin mengalami ancaman, sehingga perlindungan mereka penting. Sejak 2006, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Penelitian ini menganalisis peran saksi dalam sistem peradilan pidana. Berdasarkan uraian dalam skripsi ini, berangkat dari masalah Bagaimana kedudukan saksi dalam Sistem Peradilan Pidana? Dan Bagaimana kekuatan nilai keterangan saksi dalam sistem peradilan pidana?. Secara sosiologi pengertian saksi sering dipahami meliputi ‘Ahli’ sehingga populer istilah ‘Saksi Ahli’. Namun secara yuridis antara ‘Saksi’ dan ‘Saksi Ahli’ adalah berbeda itu sebabnya dalam pasal 184 KUHAP dibeakan antara ‘keterangan saksi’ dan ‘keterangan ahli’ sebagai dua alat bukti yang berbeda. Kata Kunci : Hukum, Keterangan Saksi, Peradilan Pidana |