Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulASPEK HUKUM PEMBERIAN KREDIT PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP. SINAR KASIH) KECAMATAN TORUE KABUPATEN PARIGI MOUTONG
Nama: NI LUH FEGY NADIA KRISTIN
Tahun: 2022
Abstrak
Ni Luh Fegy Nadia Kristin (D10118241) , Aspek Hukum Pemberian Kredit Pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP. Sinar Kasih Kec. Torue) di bawah bimbingan Bapak Dr.H. Sahlan. SH,SE,MS.,selaku pembimbing I, dan Armin K, SH,MH., selaku pembimbing II. Bahwa Permasalahan dari penelitian ini adalah (1) Bagaiamana pelaksanaan perjanjian kredit pada koprasi simpan pinjam Sinar Kasih? (2) Apa akibat hukum yang timbul dari perjanjian kredit jika nasabah melakukan wanprestasi? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris yang di pergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) dalam pelaksanaan perjanjian yang dilakukan antar pihak Koperasi dan Nasabah dibuat dalam bentuk perjanjian dibawah tangan artinya akta atau perjanjian tersebut dibuat tanpa peran pejabat yang berwenang dalam pembuatan akta. Perjanjian yang telah dibakukan memuat segala persyaratan- persyaratan dan ketentuan-ketentuan biasanya berbentuk formulir yang tidak pernah diperbincangkan atau dinegosiasikan terlebih dahulu kepada calon nasabah. Koperasi dalam perjanjian kredit menganut asas kebebasan berkontrak. Asas kebebasan berkontrak merupakan salah satu asas yang sangat penting dalam hukum kontrak. Keabsahan berkontrak biasanya didasarkan pada Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian kredit antara koperasi dan nasabah mengenai suku bunga kredit dan kewajiban lainnya pada Pasal 6 berbunyi “ pihak kedua wajib membayar bunga kepada pihak pertama sebesar 2,00% (dua persen) perbulan dengan perhitungan menurun. (2) Nasabah yang bermasalah atau wanprestasi sebanyak 10 Orang. “contoh kasus yang terjadi kepada bapak I Nyoman Yohanes dan istri Niluh Ita Riasih yang lambat sehingga beberapa bulan dan pihak koperasi sudah memberi somasi (surat peringatan) sebanyak 3 kali tetapi nasabah tidak menanggapi hal tersebut sehingga memkasa koperasi melakukan tindakan tegas. Akibat hukum yang timbul, nasabah membayar kerugian yang diderita oleh kreditur, pembatalan perjanjian, peralihan resiko, membayar biaya perkara apabila sampai diperkarakan dimuka hakim. Menyelesaikan wanprestasi, pihak penggurus Koperasi Simpan Pinjam Sinar Kasih akan mendatangi anggota koperasi tersebut dan menanyakan permasalahannya mengapa anggota koperasi tidak mampu membayar pinjamannya cara yang digunakan tersebut bersifat persuasive dan kekeluargaan. Kata kunci : Kepercayaan, tanggungjawab, kekeluargaan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up