Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKEDUDUKAN ISTBAT NIKAH MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DALAM KAITANNYA DENGAN PENCATATAN PERKAWINAN
Nama: MUHAMAD FAUZI
Tahun: 2024
Abstrak
Perkawinan dapat melahirkan salah satu aspek kehidupan manusia yang sangat penting baik ditinjau dari sudut sosial maupun yuridis, perkawinan mempunyai arti dan kedudukan yang sangat berarti dalam tata kehidupan manusia. Wujud perkawinan dapat membentuk ikatan kekeluargaan, dan hubungan pergaulan antara dua insan yang berlawanan jenis secara resmi dalam suatu ikatan yaitu suami istri menjadi satu keluarga. Perkawinan dapat melahirkan Keluarga dan terus berkembang menjadi kelompok masyarakat. Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana kedudukan itsbat nikah dalam pencatatan perkawinan dan sejauh mana akibat hukum perkawinan tanpa didasari akta nikah. Metode penelitian ini menggunakan hukum normatif, ialah suatu proses yang menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab isu hukum yang dihadapi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana kedudukan itsbat nikah dalam pencatatan perkawinan dan Bagaimana akibat hukum perkawinan tanpa akta nikah. Hasil dari penelitan ini adalah Kedudukan Itsbat nikah menurut kompilasi hukum Islam kaitanya dalam pencatatan perkawinan yaitu sebagai bukti sah nya suatu perkawinan juga sebagai salah satu syarat dalam pembuatan akta nikah. Akibat hukum perkawinan tanpa akta nikah perkawinan tersebut tidak mempunyai jaminan hukum apapun dalam melindungi hak dan pemenuhan kewajiban masing-masing pihak, baik suami, istri maupun anak. Jika di kemudian hari terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan tidak dapat menuntut hak apapun secara hukum. Pelaku yang lari dari kewajibannya, secara hukum positif tidak berkewajiban mempertanggung jawaban apa yang telah dilakukan terhadap pasangannya dikarenakan tidak adanya bukti autentik berupa akta nikah. Kata Kunci: Kedudukan, Itsbat nikah, Akta nikah.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up