JudulKajian Hukum Pidana Penggunaan Sepeda Listrik Di Jalan Raya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Kasus Di Wilayah Kepolisian Resor Pasangkayu) |
Nama: IVAN ABDILLAH |
Tahun: 2024 |
Abstrak Ivan Abdillah, D 101 18 239, Kajian Hukum Pidana Terhadap Penggunaan Sepeda Listrik Di Jalan Raya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Pasangkayu), Pembimbing I: Ridwan Tahir, Pembimbing II: Vivi Nur Qalbi Penggunaan sepeda listrik sebagai alat transportasi telah menjadi tren yang semakin populer dalam beberapa tahun terakhir. Meskipun memberikan manfaat dalam hal mobilitas yang ramah lingkungan, namun belum ada regulasi pasti yang mengatur apakah sepeda listrik termasuk kendaraan bermotor atau tidak dan juga penggunaan sepeda listrik juga telah menimbulkan masalah baru terkait dengan kepatuhan hukum dan keselamatan di jalan raya. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pelanggaran yang terkait dengan penggunaan sepeda listrik di jalan raya, dengan fokus pada Wilayah Hukum Kepolisian Resor Pasangkayu sebagai studi kasus. Metode penelitian ini melibatkan pengumpulan data melalui survei langsung, observasi lapangan, dan wawancara terhadap pihak Polres Pasangkayu. Data yang diperoleh akan digunakan untuk mengidentifikasi sepeda Listrik termasuk kendaraan bermotor atau tidak, dan juga penegakan yang dilakukan Polres Pasangkayu tentang pelanggaran paling umum terkait dengan penggunaan sepeda listrik. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang masalah pelanggaran penggunaan sepeda listrik di jalan raya dan memberikan dasar bagi pengembangan kebijakan yang lebih efektif dalam mengatur penggunaan sepeda listrik. Implikasi dari penelitian ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan penegakan hukum dan kesadaran masyarakat terkait dengan penggunaan sepeda listrik, sehingga dapat meningkatkan keselamatan dan kenyamanan transportasi di jalan raya. Kata Kunci: Sepeda Listrik; Pelanggaran Lalu Lintas; Jalan Raya |