Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PELAPOR DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Nama: MOH. RIYALDI ADITYA
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK Moh Riyaldi Aditya, D101 18 237, Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dalam Tindak Pidana Narkotika Pembimbing I : Abdul Wahid, Pembimbing II : Harun Nyak Itam Abu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap saksi pelapor dugaan tindak pidana narkotika.Adapun rumusan masalah dalam Penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap saksi pelapor dalam tindak pidana narkotika?, (2) Bagaimanakah dasar pertimbangan LPSK dalam memberi perlindungan terhadap saksi pelapor dalam tindak pidana narkotika?.Metode penelitian yang digunakan adalah tipe yuridis normatif.Pengumpulan bahan hukum pada penelitian ini diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pelaksanaan proses perlindungan terhadap saksi pelapor dalam peradilan tindak pidana narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban, mekanisme prosesnya belum diatur secara detail dan lengkap didalam prakteknya belum dapat dilakukan secara maksimal. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika dilakukan dengan cara nama atau identitas saksi pelapor disamarkan atau dirahasiakan dengan tujuan agar memberi perlindungan dan rasa aman kepada saksi pelapor beserta keluarganya dan harta bendanya. Mekanisme penjalanan prosedur tersebut justru belum bisa memberikan perlindungan secara maksimal kepada saksi pelapor. Adapun peran LPSK diharapkan agar dapat memberikan perlindungan dan dukungan yang lebih baik kepada saksi dan korban tindak pidana, Meningkatkan kecepatan dalam memberikan bantuan LPSK harus dapat memberikan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana dengan cepat, agar mereka dapat merasa lebih aman dan terlindungi secepat mungkin. Kata Kunci : Tindak Pidana Narkotika,LPSK,Saksi Pelapor

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up