JudulPENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN UNDANG-UNDANG NO 2 TAHUN 1981 TENTANG METROLOGI LEGAL (Studi Kasus Di Wilayah Kota Palu) |
Nama: MIRANDA |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK Miranda (D10118235) “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Undang- Undang No.2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal (Studi Kasus Di Wilayah Kota Palu)”, Pembimbing I : H. Amiruddin Hanafi, SH, MH, Pembimbing II : Awaliah SH,MH. Penegakan Hukum di bidang Metrologi Legal di wilayah hukum Kota Palu masyarakat dalam pelaksanaan Tera ulang memiliki Kewenangan serta kewajiban melaksanakan Penegakan alat Tera ulang atau alat UTTP. Di Kota Palu Metrologi Legal belum sepenuhnya siap dalam pelaksanaan kegiatan metrologi legal khususnya pada pelayanan Tera ulang. Penelitan bertujuan untuk mengetahui Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Alat Ukur Timbangan dan Liter di wilayah Pasar Tradisional Kota Palu dan apa saja Hambatan dalam Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Alat ukur Timbangan dan Liter di Wilayah Kota Palu. Dengan menggunakan metode pendekatan empiris, data diperoleh melalui wawancara,observasi ke lima pasar tradisional serta kajian literatur. Hasil penelitian menunjukkan Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Metrologi Legal Timbangan dan Liter bahwa dari Polres Palu sendiri belum pernah menindaklanjuti proses Pelanggaran tersebut dan hingga saat ini belum ada Pelaporan mengenai Pelanggaran Timbangan dan Liter di Pasar-pasar Tradisional, untuk Penegakan Hukum Tera Ulang sendiri kembali dari kesadaran dan perilaku masyarakat terhadap kegiatan Tera Ulang sesuai Undang No.2 Tahun 1981, pihak Metrologi tidak bisa menindaklanjuti jika terjadi Pelanggaran, Aktivitas Perdagangan di Kota Palu masih sangat banyak yang tidak memiliki Timbangan Tanda Tera yang Sah, beberapa Konsumen juga mengeluhkan tentang ketidakwajaran barang hasil Timbangan yang dibeli dari pedagang di Pasar- pasar,Hal ini dikarenakan banyak dari Konsumen yang kurang teliti dalam membeli suatu barang pada saat berbelanja di pasar. Faktor penghambat yaitu kurangnya perhatian dan kesadaran dari Pelaku Usaha terkait Pentingnya memeriksa dan mengganti Alat ukur yang sudah rusak dan menggunakan Alat ukur yang sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Metrologi Legal sehingga masih banyak pedagang tidak memilik Alat ukur Timbangan dan Liter yang ada Tanda Tera yang Sah. Badan Metrologi Kota Palu melakukan Pengecekan dan Mengganti alat ukur Timbangan dan Liter para Pedagang yang sudah tidak layak digunakan/rusak dan berkarat terhadap Alat ukur Timbangan dan Liter para pedagang yang melakukan Sidang Tera ulang dan diberi tanda bahwa Pedagang telah melakukan Sidang Tera ulang dengan waktu yang sudah ditentukan yaitu setahun sekali. Kata kunci: Metrologi Legal, Penegakan Hukum, Pelanggaran |