JudulTanggung Jawab Penyidik Atas Barang Bukti Narkotika Yang Disita Di Wilayah Hukum Polresta Palu |
Nama: DEBBYE LEGRANDS |
Tahun: 2023 |
Abstrak Debbye Legrands, D 101 18 232, Tanggung jawab Penyidik Atas Barang Bukti Narkotika Yang Disita Di Wilayah Hukum Polresta Palu Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pembimbing I: Syachdin, Pembimbing II: Awaliah. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah tanggung jawab penyidik atas barang bukti narkotika yang diselewengkan?. 2) Bagaimana hambatan penyidik dalam menyita barang bukti narkotika?. Tujuan dalam penelitian ini: Untuk mengetahui Tanggung Jawab Penyidik Terhadap Barang Bukti Narkotika Yang di Selewengkan. Untuk Mengetahui Hambatan Bagi Penyidik dalam Menyita Barang Bukti Narkotika. Dalam melakukan penelitian penulis menggunakan metode empiris. Kesimpulan dalam penelitian ini: 1) Tanggung jawab penyidik terhadap barang bukti narkotika yang diselewengkan mengacuh pada UU No. 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. Anggota kepolisian yang terbukti telah menghilangkan ataupun melakukan tindakan tercela terhadap barang bukti akan diberikan sanksi tegas. Sanksi tersebut diantaranya sanksi pelanggaran disiplin, sanksi karena melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian, sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan sanksi pidana yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Apabila barang bukti dirasa tidak lengkap atau berkurang kepolisian bertanggungjawab untuk terpenuhinya atau melengkapi barang bukti yang akan dijadikan alat bukti dalam suatu perkara pidana. 2) Hambatan-hambatan yang dialami Kepolisian menjalankan fungsinya dalam mengolah barang bukti sitaan meliputi kurangnya dukungan pemerintah untuk memberikan dukungan fasilitas bagi anggota Satuan Tahanan dan Barang Bukti untuk melakukan penyimpanan, seperti belum adanya tempat penyimpanan yang memadai, belum adanya tempat pengawetan. Beberapa hambatan yang dialami penyidik dalam menyita barang bukti narkotika adalah: a). Barang bukti sudah tidak utuh lagi atau rusak. b). Barang bukti dipindahtangankan kepada orang lain. c). Barang bukti masuk kesatuan lain. d). Barang bukti hilang tidak diketemukan. Kata Kunci: Tanggung Jawab Penyidik, Hambatan Penyidik, Narkotika.. |