JudulPerlindungan Hukum Jaminan Sosial Bagi Karyawan Koperasi Simpan Pinjam |
Nama: FRANCISCA DELLA ANDRIANI |
Tahun: 2022 |
Abstrak PERLINDUNGAN HUKUM JAMINAN SOSIAL BAGI KARYAWAN KOPERASI SIMPAN PINJAM PENULIS PERTAMA : FRANCISCA DELLA ANDRIANI PENULIS KEDUA : 1. Hj. Darwati Pakki, S.H.,M.H. 2. Hj. Rosnani Lakunna, ABSTRAK Fokus penelitian ini S.H.,M.H. terhadap pelaksanaaan perlindungan hukum jaminan sosial karyawan koperasi simpan pinjam yang berada di kabupaten Parigi moutong, banyaknya koperasi yang berkembang di daerah Kabupaten Parigi Moutong hingga mendirikan sebuah kantor cabangcabang di desadesa, maka dalam hal ini sudah sepatutnya sebuah koperasi memberikan perlindungan hukum dan jaminan sosial kepada setiap karyawan atau pegawai koperasi simpan pinjam, sehingga dalam melaksanakan pekerjaannya, karyawan ko perasi dapat merasa terlindungi karena adanya jaminana sosial, terdapat tiga koperasi yang dilakukan sebagai tempat penelitian yakni koperasi bina sejahtera, koperasi buana jaya, dan koperasi budi kasih. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana b agaimana pelaksanaan jaminan sosial bagi karyawan koperasi simpan pinjam. Tujuan penelitian ini adalah pelaksanaan jaminan sosial terhadap karyawan koperasi simpan pinjam. Metode penelitian yang digunakan yaitu Metode Hukum Yuridis Empiris. Menggunakan tek nik pengolahan data dan Analisa data secara analisis kualitatif. Dari hasil penelitian dapat di simpulkan bahwa. Pelaksanaan perlindungan hukum jaminan sosial bagi karyawan koperasi simpan telah mengikuti peraturan perundang undangan yang berlaku. Dimana k operasi bina sejahtera, koperasi buana jaya, dan koperasi budi kasih, telah mendaftarkan karyawan menjadi peserta atau anggota dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran dalam keikut sertaan seluruh karyawan koperasi menjadi anggota dalam B PJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, merupakan suatu tindakan nyata yang dilakukan oleh koperasi terhadap seluruh karyawannya, untuk menjamin bahwa setiap karyawan koperasi telah mendapatkan perlindungan hukum jaminan sosial terdaftranya keryawan menjad i peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Jaminan Sosial, Karyawan Koperas |