Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM TENTANG LARANGAN KEPEMILIKAN TANAH SECARA LATIFUNDIA DAN ABSENTEE DI KABUPATEN TOJO UNA-UNA
Nama: I GEDE OKA SUDANA PUTRA
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Negara Indonesia di kenal sebagai negara agraris karena sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani, tanah merupakan faktor yang sangat penting bagi masyarakat, setiap orang membutuhkan tanah karena tidak ada aktifitas atau kegiatan orang yang tidak membutuhkan tanah. Tanah pertanian perlu diatur keberadaannya agar tidak dikuasai secara besar-besaran oleh sebagian pihak saja. Penelitian ini menyangkut tentang larangan kepemilikan tanah secra latifundia dan absentee di kabupaten tojo una-una Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui efektifitas larangan kepemilikan tanah secara latifundia dan absentee di kabupaten Tojo Una-Una dan Untuk mengetahui Bagaimanakah Peran dan tanggung jawab kantor pertanahan terhadap tanah latifundia dan absentee di kabupaten Tojo Una-Una adapun metode penelitian dalam Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum empiris , yaitu bertujuan untuk mengumpulkan serta menganalisis data yang diperoleh secara sistematis, faktual dan akurat sehingga ditemukan gambaran yang jelas mengenai larangan kepemilikan tanah secara latifundia dan absentee di Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una. Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan ketentuan Larangan kepemilikan tanah secara latifundia tetap terlaksana, karena kepadatan penduduk masih dalam ketegori kurang padat, sedangkan untuk tanah absentee, juga tetap terlaksana karena, karena tetap dipantau melalui identitas saat pemohon pengurus bukti penguasaan tanah, walaupun diakui bahwa peraturan itu kurang disosialisasikan. Batasan dalam tanah absentee saat sekarang tidak sesuai lagi dengan perkembangan, karena jarak antara kecamatan sudah dapat dijangkau dalam waktu singkat. Sedangkan untuk tanah latifundia dianggap masih dapat dipertahankan karena dengan pembatasan penguasaan tanah dengan batas maksimum dapat tercipta keadilan dalam pemerataan pemilikan dan penguasaan tanah pertanian dan mencegah tanah menjadi objek bisnis bagi orang tertentu. Peran dan tanggung jawab badan pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una terhadap kepemilikan tanah secara latifundia dan absentee, belum melakukan langka-langka khusus seperti sosialisai atas aturan tersebut, tetapi tetap menjalankan tugas melayani pendaftaran tanah, termasuk larangan kepemilikan tanah secara latifundia dan absente dengan menggunakan data- data yang dimiliki oleh badan pertanahan, dan identitas pemohon penguasaan atas bidang tanah yang harus berada di wailayah Tojo una-una, Kata Kunci: Larangan Kepemilikan Tanah Latifundia Dan Absentee

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up