Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN TINDAK PIDANA PENGHINAAN RINGAN PASAL 315 KUHP (Studi Putusan Nomor 1/PID.C/2022/PN.Pal)
Nama: MOH NURWAHYU ISIMA
Tahun: 2022
Abstrak
Rumusan masalah dalam penelitian adalah: (1) Bagaimana penerapan hukum pidana terhadap pelaku penghinaan ringan nomor putusan 1/PID.C/2022/PN.Pal. (2) Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim terhadap pelaku penghinaa ringan nomor putusan 1/PID.C/2022/PN.Pal. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui penerapan hukum terhadap pelaku penghinaan ringan nomor putusan 1/PID./2022/PN.Pal. Untuk mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim terhadap pelaku penghinaa ringan nomor putusan 1/PID./2022/PN.Pal. Berdasarkan perumusan masalah dan tujuan penelitian maka jenis penelitian yang di lakukan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normative.kesimpulan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diperoleh di persidangan maka menurut penulis Pasal 315 KUHPidana tentang tindak pidana penghinaan ringan tidak tepat karena tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana yang dikategorikan dalam tindak pidana penghinaan yang diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHPidana. Salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwah yaitu Pasal 27 ayat (3) Udang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan melakukan penghinaan di media sosial. Jaksa harus mempertimbangkan dengan baik dan teliti mengenai pasal penghinaan yang diberikan kepada terdakwa agar tidak keliru jika hakim memberikan hukuman sehingga setiap putusan yang diberikan sesuai kesalahan yang dilakukan terdakwah. Kata Kunci: Tindak Pidana; Penghinaan Ringan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up