JudulTinjauan Hukum Terkait Barang Bukti Dalam Pembuktian Tindak Pidana Penipuan (Studi Putusan Nomor 201/Pid.B/2019/PN Mjl) |
Nama: MOH. ARIF ARIANSYAH |
Tahun: 2022 |
Abstrak Moh. Arif Ariansyah (D10118226), Judul Tinjauan Hukum Terkait Barang Bukti Dalam Pembuktian Tindak Pidana Penipuan (Studi Putusan Nomor 201/Pid.B/2019/PN Mjl), Dibimbing Oleh Benny Diktus Yusman dan Hj. Kartini Malarangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui yang menjadi salah satu bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat adalah tindak pidana penipuan sebagaimana disebutkan dalam KUHP diatur dalam Pasal 378 KUHP “perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memakai nama palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan oranglain untuk menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya, atau memberikan hutang dan menghapus piutang, tentang kedudukan barang bukti serta mengetahuipertimbangan hakim dalam pembuktian tindak pidana penipuan. Dalam hal status barang bukti dalam perkara penipuan, barang bukti berkaitan erat dengan bersalahnyaterdakwa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif karena titik fokus penelitian ini bertujuan melakukan pembahasan terhadap peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum lain yang dapat memberikan sumbangsi pemikiran dan menambah wawasan pemahaman bagi perkembangan ilmu hukum, memberikan masukan dan ilmu pengetahuan. Kata barang bukti tersebut muncul dalam pasal 181 KUHAP tentang kewajiban hakim untuk menunjukan barang bukti yang ada kepada terdakwa dan saksi serta pasal 39 ayat 1 KUHAP terkait dengan penyitaan barang. Pasal 181 KUHAP, menentukan bahwa dalam proses pidana, kehadiran barang bukti dalam persidangan sangat penting bagi hakim untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil atas perkara yang ditangani. Pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa “ hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Dalam studi kasus putusan nomor 201/Pid.B/2019/PN Mjl yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara melihat semua fakta-fakta persidangan terbukti secara sah melanggar dan diancam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 2 (dua) tahun. Kata Kunci : Status Barang Bukti, Tindak Pidana, Penipuan |