Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM BIDANG PENATAAN RUANG BERBASIS MITIGASI BENCANA
Nama: REKSA GERALDY
Tahun: 2024
Abstrak
Reksa Geraldy, D 101 18 223, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Bidang Penataan Ruang Berbasis Mitigasi Bencana, Pembimbing I: Dr. Abdul Rasyid Thalib, S.H., M.Hum, Pembimbing II: Dr. Ansar, S.Hi., M.H. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan hukum yang timbul dari Tanggung Jawab Pemerintah Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Tanggung Jawab Pemerintah Daerah terhadap Hunian yang terdapat dalam Kawasan Rawan Bencana (Zona Merah) setelah terjadinya bencana pada Tanggal 28 September 2018. Metode Penelitian yang digunakan yaitu Metode penelitian hukum Eksploratif. Metode penelitian hukum Eksploratif adalah penelitian hukum yang tujuannya untuk memberikan definisi atau penjelasan mengenai konsep atau pola yang digunakan dalam penelitian. Dalam penelitian ini, peneliti belum memiliki gambaran akan definisi atau konsep penelitian. Sifat dari penelitian ini adalah kreatif, fleksibel, terbuka, Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa Berdasarkan dampak bencana gempa Palu dan sekitarnya, adanya bencana menimbulkan kerusakan dan hancurnya tempat tinggal yang rata oleh tanah.Kerugian dan kerusakan pada sektor permukiman dan perumahan merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan sektor lainnya.Adanya bencana likuefaksi mengakibatkan beberapa lokasi terdampak bencana tidak dapat dijadikan sebagai lokasi terbangun kembali sehingga membutuhkan relokasi menjadi kawasan permukiman baru.Hunian yang masih berada di kawasan rawan bencana merupakan masyarakat yang tidak mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan, hal ini diatur dalam Pasal 61 huruf a, bahwa setiap orang wajib mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. sedangkan pasal 62 menyebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan yang dimaksud dalam pasal 61, dikenai sanksi administratif. Kata Kunci: Penataan Ruang;Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Mitigasi Bencana

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up