JudulTinjauan Hukum Mengenai Sistem Tanggung Jawab Pengangkut Pada Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek (Studi Kasus Di Perusahaan Umum DAMRI Cabang Palu) |
Nama: SITI NUR HABIBAH |
Tahun: 2023 |
Abstrak Siti Nur Habibah, D10118222, Tinjauan Hukum Mengenai Sistem Tanggung Jawab Pengangkut Pada Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek (Studi Kasus Di Perusahaam Umum DAMRI Cabang Palu), Pembimbing I : Dr. Syamsuddin Baco, SH., MH, Pembimbing II : Rahmia Rachman, S.H., M.Kn. Sistem tanggung jawab pengangkut adalah himpunan bagian dari prinsip tanggung jawab yang saling berhubungan untuk menanggung kerugian yang timbul pada penyelenggaraan pengangkutan. Tanggung jawab pengangkut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tanggung jawab yang akan diteliti pada penelitian ini yaitu tanggung jawab khusus Perusahaan Umum DAMRI Cabang Palu terhadap kerugian penumpang. Pengangkut merupakan Perusahaan Angkutan Umum (Perusahaam Umum DAMRI Cabang Palu). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem tanggung jawab pengangkut pada penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek dan mengetahui tanggung jawab Perusahaan Umum DAMRI Cabang Palu pada penyelenggaraan angkutan orang ketika terjadi kerugian penumpang. Metode yang digunakan yaitu metode yuridis empiris merupakan penelitian hukum yang menggambarkan hasil penelitian tentang hukum yang berlaku di masyarakat, dengan menguraikan ketidaksesuaian yang terjadi antara aturan yang dirumuskan dan penerapannya di Perusahaan angkutan umum khususnya di Perum DAMRI Cabang Palu. Hasil penelitian ini adalah : Sistem tanggung jawab Pengangkut pada pengangkutan penumpang adalah himpunan prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan dengan prinsip praduga bahwa Pengangkut selalu dianggap bertanggung jawab. Sistem tanggung jawab pada pengangkutan barang bawaan penumpang adalah himpunan prinsip praduga bahwa pengangkut selalu tidak dianggap bertanggung jawab dengan prinsip tanggung jawab terbatas. Tanggung jawab Perum DAMRI Cabang Palu terhadap kerugian fisik dan materil penumpang belum sepenuhnya diterapkan oleh perusahaan tersebut karena Perum DAMRI Cabang Palu hanya bertanggung jawab secara khusus terhadap kerugian penumpang yang disebabkan oleh kesalahan pengemudi bus. Penumpang yang meninggal dunia hanya mendapat santunan dari Asuransi penumpang pada PT.Jasa Raharja. Kata kunci : Sistem tanggung jawab, tanggung jawab, kerugian, penumpang. |