| JudulKEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM EKSPEDITUR DALAM PENGIRIMAN BARANG MELALUI PENGANGKUTAN LAUT |
| Nama: ALFANDI KADIR |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak ALFANDI KADIR D10118221, Kedudukan Dan Tanggung Jawab Hukum Ekspeditur Dalam Pengiriman Barang Melalui pengangkutan Laut, Pembimbing I: Suarlan Datupalinge, S.H, M. HUM, Pembimbing II: Agustina S.H, MH Penelitian ini membahas mengenai kedudukan dan tanggung jawab hukum ekspeditur dalam pengiriman barang melalui pengangkutan laut, demikian penelitian mengambil dua rumusan masalah, yaitu (1) bagaimana kedudukan ekspeditur dalam perjanjian pengiriman barang melalui pengangkutan laut? (2) bagaimana tanggung jawab pihak ekspedisi dalam pengiriman barang melalui pengangkutan laut? Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui kedudukan ekspeditur dalam perjanjian pengiriman barang melalui pengankutan laut (2) untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pihak ekspeditur dalam pengiriman barang melalui pengangkutan laut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan legislatif, yang terdiri dari dua jenis bahan hukum, yaitu materi hukum primer yang merupakan bahan hukum yang mengikat yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, kemudian materi hukum kedua, yaitu materi hukum sekunder termasuk buku literatur, jurnal hukum, karya ilmiah dan berbagai artikel dari media cetak dan elektronik yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ekspeditur memiliki posisi sebagai perantara dalam perjanjian transportasi dan bertanggung jawab atas kelalaian yang timbul dari tindakan atau keputusan yang berada dalam lingkup pelaksanaannya. Tanggung jawab hukum ekspeditur dapat berupa tanggung jawab perdata maupun administratif. Oleh karena itu dibutuhkan penguatan regulasi dan pengawasan terhadap aktivitas ekspeditur guna memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi para pengguna jasa. Kata Kunci: Ekspeditur, Tanggung Jawab Hukum, Pengangkutan Laut, Pengiriman Barang. |