Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulAnalisis Hukum Tentang Kedudukan Dan Tanggung Jawab Ekspeditur Dalam Perjanjian Pengiriman Barang
Nama: ADE REZA DJAFAR
Tahun: 2025
Abstrak
Ade Reza Djafar, D101 18 217, Analisis Hukum Tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Ekspeditur Dalam Perjanjian Pegiriman Barang, Pembimbing Bapak Suarlan Datupalinge, S.H, M.Hum dan Bapak Moh. Saleh, S.H, M.H. Perkembangan bisnis digital mendorong peningkatan penggunaan jasa pengiriman barang, menjadikan ekspeditur sebagai aktor penting dalam ekosistem distribusi. Ekspeditur merupakan badan usaha atau perorangan yang menyelenggarakan pengangkutan dan pengiriman barang atas permintaan pihak lain dengan imbalan jasa. Namun, sering kali muncul persoalan hukum terkait tanggung jawab ekspeditur atas kerusakan, kehilangan, atau keterlambatan pengiriman barang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum dan tanggung jawab ekspeditur dalam perjanjian pengiriman barang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini mengacu pada sumber hukum primer seperti KUHPerdata, KUHD, UUPK, dan kasus yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa ekspeditur memiliki kedudukan hukum sebagai penerima kuasa yang bertanggung jawab secara kontraktual terhadap pengirim barang. dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), khususnya Pasal 86 sampai Pasal 90, yang menjelaskan kewajiban ekspeditur dalam pengelolaan pengiriman barang. Selain itu, KUHPerdata juga memberikan dasar umum melalui ketentuan mengenai perikatan dan pemberian kuasa, sehingga menjadikan posisi ekspeditur tidak sekadar sebagai pihak ketiga, tetapi sebagai subjek hukum yang memiliki tanggung jawab penuh dalam proses pengiriman. Tanggung jawab hukum ekspeditur meliputi kewajiban untuk menyelenggarakan pengiriman secara tertib, aman, dan tepat waktu, serta mengganti kerugian apabila terjadi wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan jasa ekspedisi serta mengedukasi pengirim barang untuk memilih ekspeditur terpercaya agar meminimalkan resiko kerugian dan sengketa. Kata Kunci: Ekspeditur, Kedudukan Hukum, Perjanjian, Tanggung Jawab, .

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up