Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS YURIDIS PERJANJIAN JUAL BELI YANG DIBUAT MELALUI TRANSAKSI ELEKTRONIK BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG ITE
Nama: DICKY SYAPUTRA H.ARSYAD
Tahun: 2025
Abstrak
Dicky Syaputra H.Arsyad, D10118215, Analisis Yuridis perjanjian Jual Beli Yang Dibuat Melalui Transaksi Elektronik Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Undang-Undang ITE, Pembimbing Ibu Dr. Nurul Miqat, S.H, M.H dan Bapak Moh. Saleh, S.H, M.H. Manusia Adalah makhluk sosial, yaitu makhluk yang berkodrat hidup dalam Masyarakat. Dalam hidup bermasyarakat, manusia selalu berhubungan satu sama lain, disadari atau tidak, untuk mencukupkan kebutuhan-kebutuhan hidupnya. Dalam pemenuhan kebutuhan Masyarakat sering menggunakan transaksi jual beli, Jual beli merupakan transaksi paling kuat dalam dunia perniagaan bahkan secara umum adalah kegiatan yang terpenting dalam aktivitas usaha. Pada saat ini perkembangan teknologi telah berlangsung sangat pesat yang mencangkup berbagai bidang salah satu bidang yang mengalami perkembangan adalah bidang teknologi informasi. Perkembangan teknologi informasi ini di manfaatkan oleh masyarakat Indonesia untuk mempermudah dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya. Salah satu pemenuhan kebutuhan itu adalah melaksanakan jual beli secara online. Tujuan dari penelitian adalah Untuk mengetahui kekuatan hukum dalam perjanjian jual beli yang dibuat melalui transaksi elektronik berdasarkan KUHPerdata dan UU ITE dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pembeli dalam jual beli secara elektonik berdasarkan KUHPerdata dan UU ITE. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini mengacu pada sumber hukum primer seperti KUHPerdata, UU ITE, dan kasus yang relevan. Hasil penelitian ini yaitu bahwa Kekuatan hukum perjanjian jual beli melalui media elektronik oleh para pihak, tetap dikatakan sah dan mengikat para pihak. Karena adanya suatu kesepakatan terlebih dahulu antar para pihak, dimana pada saat hendak melakukan perjanjian jual beli melalui media elektronik, para pihak dapat membuat undang undang yang menjadi dasar pelaksanaan e- commerce serta menjadi kesepakatan kedua belah pihak apabila terjadi sengketa dikemudian hari maka penyelesaiannya berdasarkan syarat yang telah disepakati dan Perlindungan hukum terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Elektronik, dapat dilakukan dengan cara mengajukan gugatan wanprestasi, dengan alasan hukum tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiaban pelaku usaha dalam kontrak elektronik. Kata Kunci: Perjanjian Jual Beli, Transaksi Elektronik, KUHperdata dan UU ITE

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up