JudulPerlindungan Hukum Pemegang Hak Guna Bangunan Yang Dicabut Haknya Untuk Pembangunan Huntap Pasca Bencana Alam |
Nama: AL HUMAIROH |
Tahun: 2022 |
Abstrak Pengadaan tanah yang terjadi di indonesia pasca bencana alam masih saja menjadi perdebatan ditengah masyarakat, hal ini dikarenakan masih saja ada keputusan pemerintah yang tidak sejalan dengan yang diamatkan oleh undang-undang walaupun telah berkali-kali disebutkan didalamnya. Salah satunya mengenai ganti kerugian, ganti kerugian kerap kali tidak diberikan terhadap pemilik hak atas tanah yang dilakukan pelepasan hak atas tanahnya untuk pembangunan hunian tetap. Adapun permasalahan yang dikaji yaitu apakah sertipikat Hak Guna Bangunan yang belum habis jangka waktunya boleh dicabut untuk kepentingan pembangunan Hunian Tetap (HUNTAP) tanpa adanya ganti kerugian, serta apakah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pemegang Hak Guna Bangunan atas pencabutan Sertipikat Haknya untuk pembangunan Hunian Tetap (HUNTAP) tanpa adanya ganti kerugian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan Perundang-undangan. Kesimpulan yang dapat ditarik adalah pengadaan tanah untuk pembangunan Hunian tetap dapat dilakukan tanpa adanya ganti kerugian, dengan syarat adanya kesepakatan dalam musyawarah pengadaan tanah yang dimana pemegang hak guna bangunan yang dicabut haknya sepakat untuk melepaskan hak atas tanahnya secara sukarela kepada pemerintah untuk dilakukan pembangunan hunian tetap. Adapun upaya yang dapat dilakukan apabila tidak terjadi kesepakatan namun tetap dikeluarkan keputusan tanpa ganti kerugian, maka pihak yang pemegang hak atas tanah, dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai lembaga yang berwenang. |