JudulPraperadilan Sebagai Sarana Kontrol Dalam Melindungi Hak Tersangka |
Nama: MOH. TAUFIK HIDAYAT |
Tahun: 2024 |
Abstrak Perlindungan hukum bagi rakyat atas tindakan pemerintah dilandasi oleh dua prinsip, yaitu prinsip hak asasi manusia (HAM) dan prinsip negara hukum. Pengakuan dan perlindungan terhadap HAM mendapat tempat utama dan dapat dikatakan sebagai tujuan dari negara hukum. Praperadilan merupaka lembaga baru dalam dunia peradilan di Idonesia. Praperadilan bukan merupakan lembaga penegakan hukum yang berdiri sendiri. Praperadilan adalah sebagai suatu lembaga dibidang penegakan hukum pidana yang menangani seseorang yang ditangkap ataupun ditahan, disidik, atau dituntut tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dimana lembaga ini mempunyai fungsi mengkoreksi atas tindakan yang dilakukanoleh pejabat baik ditingkat penyidikan maupun ditingkat penuntutan. Pada penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yaitu, Bagaimana fungsi lembaga praperadilan dalam kaitannya dengan hak asasi manusia khususnya tersangka? Bagaimana kebijakan hukum pidana dalam memformulasikan lembaga praperadilan sebagai sarana kontrol dalam melindungi hak-hak tersangka? Metode penelitian menggunakan metode deskrptif normatif. Hasil penelitian bahwa lembaga praperadilan dalam sistem peradilan pidana memiliki fungsi sebagai lembaga pengawas, dengan tujuan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga praperadilan adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia terutama tersangka dan terdakwa, disamping perluasan wewenang tersebut hal yang lebih penting adanya perlindungan hak asasi terhadap tersangka di masa mendatang. |