Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERKARA PEREDARAN DAN PENGGUNAAN UANG PALSU (Studi Putusan No.277/Pid.B/2022/PN.Dgl)
Nama: WANDI RIO SANUBARI
Tahun: 2024
Abstrak
Fokus penelitian ini adalah Tinjauan Yuridis Terhadap Perkara Peredaran Dan Penggunaan Uang Palsu (Studi Putusan No.277/Pid.B/2022/Pn.Dgl). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah penerapan hukum pidana materiil dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana peredaran dan penggunaan uang rupiah palsu dalam putusan perkara Nomor.277/Pid.B/2022/PN.Dgl. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukan: penerapan hukum pidana materiil terhadap terdakwa telah memenuhi semua unsur dalam hukum pidana materiil dan dinyatakan melanggar pasal yang didakwakan dan terdakwa dinyatakan bersalah sehingga penerapan hukum pidana materiil telah sesuai. Terkait dengan dasar pertimbangan hakim dalam meutus perkara hakim tidak mempertimbangkan sifat jahat terdakwa yang dalam studi putusan dikatakan mencoba untuk menghilangkan barang bukti yang secara jelas melanggar pasal 221 ayat (1) KUHP ke 2. Sehingga hal tersebut harusnya juga didakwakan dan dijadikan pertimbangan hakim dalam memutuskan hukuman pidana yang lebih berat bagi terdakwa karena hal tersebut mengarah ke sifat jahat dari terdakwa. Mengingat salah satu petimbangan hakim yang diatur dalam UU Nomor 48 tahun 2009 tetang Kekuasaan kehakiman Pasal 8 ayat 2 dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa. Selain itu, terdakwa dalam melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar sehingga perlu dijadikan pertimbangan untuk menjatuhkan hukuman lebih dari 1 tahun 6 bulan seperti putusan hakim.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up