Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP ALIH FUNGSI LAHAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIGI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH
Nama: JHONS ERWIN FERNANDO SILABAN
Tahun: 2022
Abstrak
Jhons Erwin Fernando Silaban, D10118207, Penegakan Hukum Pidana Terhadap Alih Fungsi Lahan Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Pembimbing I: H. Ridwan Tahir, Pembimbing II: Harun Nyak Itam Abu. Penelitian ini berfokuskan pada efektifitas dan hambatan dalam penegakan hukum pidana terhadap alih fungsi lahan, khususnya alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian yang berwujud perumahan di Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: 1. Bagaimanakah efektivitas penegakan hukum pidana terhadap alih fungsi lahan di Kabupaten Sigi berdasarkan pengaturan zonasi?, dan 2. Bagaimanakah hambatan dalam penegakan hukum pidana alih fungsi lahan di Kabuaten sigi bedasarkan pengaturan zonasi?. Dalam penelitian ini diharapkan memberikan manfaat dan kegunaan baik sumbangan pemikiran dan sarana acuan informasi bagi masyarakat. Penelitian ini termasuk tipologi hukum empiris. Dengan teknik pengumpulan data yaitu dengan cara wawancara terhadap informan yang berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan dibidang Tata Ruang., Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura ,dan Perkebunan., dan Kepolsian Resor Sigi., serta dengan cara studi pustaka. Kemudian hasil wawancara akan dilakukan analisa sehingga mendapat kesimpulan. Hasil studi ini menunjukan bahwa peran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan dibidang Tata Ruang, Dinas Pertanian Tanaman Pangan,Hortikultura,dan Perkebunan, dan Kepolsian Resor Sigi selaku penegak hukum masih jauh dari kata baik. pembinaan dan pengawasan belum dilakukan di seluruh pelosok Kabupaten Sigi, sehingga Penegakan hukum terhadap pelanggaran alih fungsi lanah pertanian tidak terimplementasi sebagaimana amanat ketentuan peraturan Perundang-undangan baik dari tingkat yang lebih tinggi sampai tingkat yang lebih rendah. Kata Kunci: Tata Ruang, Alih Fungsi Lahan, Pertanian

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up