Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS HUKUM TENTANG LABEL PANGAN SEBAGAI INSTRUMEN PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN.
Nama: NI LUH SETIAWATI
Tahun: 2022
Abstrak
Ni Luh Setiawati, D 101 18 193, Analisis Hukum Tentang Label Pangan Sebagai Instrumen Perlindungan Hukum Konsumen Ditinjau Dari Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Pembimbing I : Prof. Dr. H. Sutarman Yodo, SH, MH, Pembimbing II : Ratu Ratna Korompot, SH, M.Hum Label Pangan pada produk makanan mempunyai peranan penting dalam terwujudnya keamanan bagi konsumen dan jaminan atas informasi yang benar. Label pangan bertujuan memberikan informasi yang jelas kepada konsumen tentang setiap produk pangan yang dikemas sebelum membeli dan mengonsumsi pangan. Informasi tersebut terkait dengan asal, keamanan, mutu, kandungan gizi, dan keterangan lain yang diperlukan. Penelitian ini berfokus pada label yang tidak sesuai standar pada produk makanan olahan kemasan dan hasil produk makanan yang telah kadaluwarsa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen atas pemberian label yang tidak sesuai standar pada produk makanan dan untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat hasil produk makanan kadaluarsa. Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah metode Normatif (Library Reaserch). Berdasarkan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen atas pemberian label yang tidak sesuai standar pada produk makanan yaitu perlindungan hukum secara preventif sebelum terjadinya sengketa dan perlindungan hukum represif ketika terjadi kerugian pada konsumen. Tanggung jawab pelaku usaha berupa ganti rugi. Adapun upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Konsumen jika merasa dirugikan untuk meminta pertanggung jawaban dari Pelaku Usaha serta menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Konsumen berupa pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa yang setara nilainya, perawatan kesehatan, dan pemberian santunan tersebut dengan mengajukan gugatan melalui badan penyelesaian sengketa atau mengajukan ke badan peradilan tempat kedudukan konsumen. Kata Kunci : Label Pangan, Perlindungan Konsumen

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up