JudulAnalisa Hukum Tentang Penetapan Ahli Waris Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Nomor 168/Pdt.G/2016/PA.Dgl) |
Nama: NADYA AGUSTIN |
Tahun: 2022 |
Abstrak Nadya Agustin, D10118192, ANALISA HUKUM TENTANG PENETAPAN AHLI WARIS MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 168/Pdt.G/2016/PA.Dgl). Pembimbing 1 : H. Muh. Rusli Ayyub, SH, MH. Pembimbing 2 : M. Ayyub Mubarak, S.HI, MH. Salah satu hal yang dibicarakan didalam hukum waris adalah mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing, dalam penyelesaian sengketa diperlukan adanya kelengkapan dalam menetapkan ahli waris oleh pengadilan, penelitian ini membahas mengenai penetapan ahli waris oleh pengadilan agama Donggala. Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini adalah: (1) Bagaimana pelaksanaan pembagian warisan kepada masing-masing ahli waris menurut hukum Islam? (2) Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan Ahli waris pada perkara No.168/Pdt.G/2016/PA.Dgl?. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian ini adalah Dalam Pelaksanaan pembagian harta peninggalan (harta warisan), diatur dalam Al-Quran, yaitu pada An-Nisa Ayat 11,12,176, yang menyebutkan bahwa Pembagian harta waris dalam Islam sudah ditetukan terdapat 6 tipe pembagian harta waris, yaitu ada pihak yg menerima seperdua, seperempat, seperdelapan, duapertiga, sepertiga, seperenam. Dan Duda mendapat 1/2 bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak dan apabila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat 1/4 bagian. Dan “Jika seseoraang wafat dan dia tidak mempunyai anak tetapi dia mempunyai saudara laki-laki dan saudara perempuan maka bagian saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan“ QS, An-Nisa(4) ayat 176. Berdasarkan kepada Intruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, dalam salah satu isinya menyatakan bahwa kelompok-kelompok ahli waris yaitu dari hubungan nasab dan hubungan perkawinan, dan suami dari Almarhumah Rosmiati binti Dg Sangkala sebagai tergugat tunggal sejatinya harus ditetapkan sebagai ahli waris dari almarhumah Rosmiati binti Dg Sangkala karna termaksud ahli waris dari hubungan perkawinan yang sah. Dikarenakan gugatan para penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, maka dari itu pertimbangan hukum hakim dalam Penetapan Pengadilan Agama Donggala Nomor 168/Pdt.G/2016/PA.Dgl sudah sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 174. Kata Kunci : Pengadilan Agama Donggala, Ahli Waris, Warisan. |