JudulPenerapan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Nama: HAMRA |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Hamra, D 101 18 191, Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pembimbing 1: Dr. H. Jalaluddin, SH, MH, Pembimbing II: Muhammad Ridwan, SH, MH Pencemaran lingkungan yang marak terjadi dilakukan oleh masyarakat semakin meningkat sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi modern sehingga menimbulkan kerusakan ditengah-tengah masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Perizinan Lingkungan telah diubah menjadi Persetujuan Lingkungan yang berarti berbentuk persetujuan atau rekomendasi dari Pemerintah. Perubahan tersebut berdampak pada regulasi sektor lingkungan, ditambah lagi terdapat perubahan konsep bahwa perizinan lingkungan menggunakan pendekatan berbasis risiko. Di sisi lain, perubahan tersebut merupakan suatu inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah untuk menyederhanakan regulasi untuk meningkatkan perekonomian nasional. Konsep pendekatan berbasis risiko merupakan hal baru di Indonesia. Pendekatan tersebut sebelumnya telah diterapkan di berbagai negara seperti Inggris dan Kanada. Pendekatan Berbasis risiko dalam melakukan kegiatan usaha memperhitungkan berbagai aspek seperti, kesehatan, lingkungan, potensi, serta ancaman yang akan dihadapi. Konsep Pendekatan Berbasis Risiko tidak menggantikan amdal melainkan sebagai pelengkap dalam melakukan setiap perhitungan dalam kegiatan usaha. Implementasi pendekatan berbasis risiko dalam persetujuan lingkungan harus diperhatikan baik dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan, sehingga kegiatan usaha yang memiliki risiko dapat dicegah dan dikendalikan. Pendekatan berbasis risiko dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kesehatan lingkungan. Kata Kunci: Persetujuan Lingkungan, Risiko, Perizinan Berusaha, |