Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS HUKUM TENTANG PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DALAM MASYARAKAT DESA MOTU, KEC. BARAS KAB. PASANGKAYU (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT)
Nama: CITRA TRIANA SUNDARI
Tahun: 2023
Abstrak
Citra Triana Sundari, D10118190, Analisis Hukum Tentang Perkawinan Di Bawah Umur Dalam Masyarakat Desa Motu, Kec. Baras Kab. Pasangkayu, Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Adat, Pembimbing I : Dr. Susi Susilawati, S.HI., M.H, Pembimbing II :H. Ashar Ridwan, Lc. MA Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkawinan yang terjadi pada pihak-pihak yang usianya belum mencapai usia yang dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita mencapai umur 19 tahun. Meskipun telah ada aturan yang mengatur mengenai hal tersebut, tetapi kenyataannya di Desa Motu masih sering ditemukan pelanggaran akan hal itu. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perkawinan di bawah umur menurut Hukum Adat Bugis di Desa Motu di tinjau menurut Hukum Islam dan apa saja faktor penyebab tidak optimalnya aturan batas usia nikah di Kabupaten Pasangkayu khususnya Desa Motu.Metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis empiris. Berdasarkan hasilpenelitian, maka dapat disimpulkan pelaksanaan perkawinan di bawah umur menurut Hukum Adat Bugis di Desa Motu di tinjau menurut Hukum Islam yaitu Perkawinan di bawah umur di Desa Motu dilakukan tanpa memandang batas usia, akan tetapi Hukum Adat Bugis melihat dari batasan kedewasaan sama seperti Hukum Islam hanya di persyaratkan telah mencapai baligh antara kedua calon suami-istri. Faktorfaktor yang menyebabkan tidak optimalnya aturan batas usia nikah di Desa Motu yaitu faktor adat dan budaya, faktor ekonomi, faktor agama, faktor pendidikan, faktor dijodohkan oleh kedua orang tua, dan faktor kemauan anak. Kata kunci : Perkawinan, Di Bawah Umur, Hukum Islam, Hukum Adat, Desa Motu

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up