JudulTinjauan Hukum Tentang Cara Penggunaan Sumpah Decisoir (Pemutus) Sebagai Alat Bukti Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata |
Nama: MUHAMMAD IRVAN |
Tahun: 2024 |
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengungkapkan syarat-syarat dan prosedur yang harus dipenuhi dalam penerapan sumpah decisoir dan untuk mengetahui dan mengungkapkan kekuatan pembuktian sumpah decisoir serta akibat hukum yang ditimbulkannya, bila ternyata sumpah tersebut diterapkan dalam Kegunaan penulisan suatu perkara perdata. Permasalahan dalam naskah ini adalah bagaimanakah kekuatan pembuktian dan akibat hukum yang ditimbulkan jika ternyata sumpah diterapkan. Penelitian ini menggunakan penelitian doktrinal dan non doktrinal. Bahwa untuk meneguhkan dan melengkapi pembuktian yang telah diajukan oleh pihak maka diperlukan pembebanan sumpah yang bersumber dari inisiatif hakim serta adapula yang bersumber dari salah satu pihak. Bahwa penerapan sumpah sebagai salah satu alat bukti berdasarkan pertimbangan bahwa pihak yang memberikan keterangan yang tidak benar dalam suatu masalah perdata, akan takut mengucapkan sumpah bila ia berjanji untuk meneguhkan keterangan tersebut karena ia akan dilaknat atau di kutuk oleh Tuhan. |