Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTANGGUNG JAWAB PENGANGKUT DALAM PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK BERIZIN (STUDI KASUS ANGKUTAN TRAVEL ANTARKOTA ANTARPROVINSI)
Nama: EDWIN KEVIN PONG MASAK
Tahun: 2024
Abstrak
Edwin Kevin Pong Masak, D 101 18 181, Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Berizin (Studi Kasus Angkutan Travel Antarkota Antarprovinsi), Pembimbing I: Dr. Syamsuddin Baco, S.H., M.H. , Pembimbing II: Rahmia Rachman, S.H., M.Kn. Orang atau Manusia merupakan objek dari pengangkutan, maka segala sesuatu yang terjadi dalam suatu pengangkutan orang juga memiliki konsekuensi yuridis. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana bentuk keabsahan perjanjian pengangkutan orang pada pengangkutan travel antarkota antarprovinsi yang tidak berizin dan bagaimana tanggung jawab pengangkut pada pengangkutan orang dengan angkutan travel antarkota antarprovinsi yang tidak berizin. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan perjanjian pengangkutan orang pada pengangkutan travel antarkota antarprovinsi yang tidak berizin dan untuk mengetahui tanggung jawab pengangkut pada pengangkutan orang dengan angkutan travel antarkota antarprovinsi yang tidak berizin. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, dengan mengkaji atau menganalisis sumber bahan hukum seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Jurnal dan kepustakaan lainnya yang menunjang penelitian ini serta wawancara dengan pegawai Perusahaan Otobus (PO) jika diperlukan sebagai tambahan informasi. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa keabsahan perjanjian pengangkutan orang dengan angkutan Travel Antarkota Antarprovinsi yang Tidak Berizin yaitu perjanjian yang dilakukan pengangkut angkutan travel antarkota antarprovinsi yang tidak berizin tersebut dikatakan tidak tunduk pada Pasal 1320 KUHPerdata karena perjanjiannya bukan perjanjian pengangkutan dan melanggar unsur ketiga dan keempat pada syarat sahnya suatu perjanjian sehingga kausa perjanjiannya tidak sah dan akibatnya batal demi hukum serta Bentuk tanggung jawab pengangkut pada pengangkutan orang dengan angkutan Travel Antarkota Antarprovinsi yang Tidak Berizin yaitu pengangkut harus memberikan tanggung jawab kepada penumpang secara perorangan atau pribadi dengan membayar biaya perawatan penumpang yang mengalami cedera ringan-berat atau mengganti kerugian sesuai kesepakatan yang dilakukan kedua belah pihak. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pengangkutan, Perjanjian, Tidak Berizin

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up