JudulPerlindungan Hukum Hak Milik Atas Tanah Yang Belum Terdaftar |
Nama: CHRISTI PRISKILA CHAROLINA MOKOSULI |
Tahun: 2024 |
Abstrak Kurangnya registrasi tanah memiliki dampak yang signifikan terhadap ketidakpastian kepemilikan atas tanah, kurangnya registrasi tanah juga berdampak pada ketidakpastian hukum yang dialami oleh pemilik atas tanah. Masyarakat yang memiliki tanah tanpa sertifikat resmi menghadapi risiko kehilangan hak kepemilikan karena klaim yang tidak sah dari pihak lain. Rumusan Masalah dalam penelitian skripsi ini yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang hak milik atas tanah yang belum terdaftar? bagaimana penyelesaian sengketa jika terjadi sengketa atas tanah yang belum terdaftar?. Tujuan Penelitian dalam Skripsi ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang hak milik atas tanah yang belum terdaftar untuk mengetahui bagaimana penyelesaian jika terjadi sengketa atas tanah yang belum terdaftar. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Perlindungan hukum terhadap pemegang hak milikatas tanah yang belum terdaftar ada dua yaitu Pertama, perlindungan hukum preventif adalah perlindungan hukum yang lebih mengarah untuk mencegah terjadinya sengketa. Perlindungan hukum preventif terhadap pemegang hak milik atas tanah yang belum bersertifikat adalah dengan melakukan pendaftaran tanah. Kedua, Perlindungan hukum represif, yaitu bentuk perlindungan hukum yang arahnya lebih kepada upaya penyelesaian sengketa. Mengenai hak milik atas tanah yang belum bersertifikat tetap mendapatkan perlindungan hukum apabila surat tanda bukti penguasaan atas tanahnya seperti ada girik, letter C, akta jual beli, bukti pembayaran PBB. Penyelesaian jika terjadi sengketa tanah yang belum terdaftar melalui dua cara yaitu : (1) Penyelesaan Sengketa Melalui jalur Pengadilan, dan; (2) Penyelesaian Sengketa Melalui Alternative Dispute Resolution (ADR). |