JudulTINJAUAN HUKUM PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN PT.GUNBUSTER NIKEL INDUSTRI (studi Kasus Perkara Nomor 88/Pid.B/2022/PNPso) |
Nama: RYAN RYCHARDO MBATONO |
Tahun: 2024 |
Abstrak Ryan Richardo Mbatono, D 101 18 178. Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Penggelapan Dalam Jabatan PT. Gunbuster Nickel Industry. Dibimbing oleh Dr Nurhayati Mardin sebagai Pembimbing Utama dan Harun Nyak Itam Abu sebagai Pembimbing Anggota. Masalah dalam penelitian ini adalah 1) Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Unsur Kesalahan Terdakwa Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Berdasarkan Putusan Nomor : 88/Pid.B/2022/Pn.Pso? dan 2) Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Terdakwa Penggelapan Dalam Jabatan Berdasarkan Putusan Nomor : 88/Pid.B/2022/Pn/Pso? Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian terkait dengan pertimbangan Hakim terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan untuk mengetahui penerapan sanksi terhadap tindak pidana terhadap terdakwa penggelapan dalam jabatan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum berasal dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research). Pengolahan data dilakukan melalui identifikasi data, klasifikasi data, dan sistematisasi data. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) berdasarkan alat bukti, perbuatan kedua terdakwa yakni AE selaku HR yang melakukan (Pleger), yang menyuruh melakukan (Doen Pleger) dan EA yang turut melakukan (Medepleger) selaku HRD PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) memiliki unsur Bersama-sama secara sadar dan turut serta melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan 2) sanksi diterapkan berdasarkan fakta dalam persidangan yang mengungkap bahwa perbuatan kedua terpidana terjerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dimana kedua terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan karena adanya hubungan kerja. Kesimpulan dari penelitian ini, tindak pidana dibuktikan berdasarkan alat bukti yang melawan hukum, merugikan masyarakat, dilarang oleh aturan pidana, pelakunya akan diancam dengan pidana dan penerapan sanksi terhadap tindak pidana berdasarkan fakta dalam persidangan yang mengungkap suatu perbuatan tindak pidana. Kata Kunci: Penggelapan Dalam Jabatan |