JudulPELAKSANAAN PERLINDUNGAN HAK TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN DI POLSEK PALU TIMUR |
Nama: YUDHISTIRA PUTRA ACHMAD |
Tahun: 2024 |
Abstrak Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak tersangka dalam proses penyidikan oleh kepolisian di wilayah hukum Polsek Palu Timur. Hak-hak tersangka diatur oleh undang-undang hak-hak itu dapat dipergunakan tersangka sejak dimulainya penangkapan oleh penyidik. Dalam menjalankan tugas, polisi ham menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia. Faktor-faktor apa yang menjadi hambatan yang dihadapi penyidik dalam pelaksanaan perlindungan hak tersangka pada proses penyidikan di Polsek Palu Timur. Metode penelitian bersifat deskriptif yang mengguanakan tipe penelitian yuridis empiris dan adapun tata cara penarikan sampel dilakukan dengan dengan teknik purposive sampling. Analisis sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, baik terstruktur maupun tidak terstruktur dengan anggota Satuan Reskrim Polsek Palu Timur, dan juga melakukan studi dokumen serta analisis data yang bersangkutan dengan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Penyidik Polsek Palu Timur telah melakukan perlindungan hak tersangka pada proses penyidikan dengan berpedoman pada KUHAP. Namun belum dilakukan dengan baik atau secara menyeluruh oleh setiap personil, hal ini dilakukan oleh oknum padahal seperti yang kita ketahui kedudukan seorang tersangka belum bersalah karena dikenal adanya suatu asas presumption of innocence atau lebih dikenal dengan asas praduga tak besalah. Dalam hal ini terhadap tersangka sebelum dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu diberitahukan hak-haknya termasuk hak untuk mendapatkan pendampingan penasehat hukum serta perlakuan tidak sewenang- wenang. Faktor-faktor penghambat yang dihadapi penyidik dalam pelaksanaan perlindungan hak tersangka dalam proses penyidikan di lingkungan Kepolisian Polsek Palu Timur antara lain adalah faktor aparat penegak hukum, faktor budaya, faktor masyarakat, faktor masalah sarana dan prasarana. Kata Kunci: Perlindungan, Hak Tersangka, Penyidikan |