JudulTINJAUAN HUKUM KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA PERDAMAIAN YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS. |
Nama: I KADEK DUWI AFRIAWAN |
Tahun: 2022 |
Abstrak I Kadek Duwi Afriawan, D 101 18 167, Tinjauan Hukum Kekuatan Pembuktian Akta Perdamaian Yang Dibuat Dihadapan Notaris, Pembimbing I : Dr. H. Sahlan, SH, SE, MS, Pembimbing II : Saharuddin Djohas, SH.,MH Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Sejauhmana kewenangan Notaris yang membuat akta perdamaian?. (2) Bagaimana kedudukan hukum terhadap akta perdamaian yang dibuat oleh Notaris terkait dengan putusan pengadilan?. Metode penelitian yang akan digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Bahwa notaris memiliki kewenangan dalam hal membuat suatu akta perdamaian sebagaimana kedudukannya sebagai pejabat umum yang berwewenang membuat suatu akta otentik. Akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat. Dalam proses penyelesaian perkara akta perdamaian merupakan alat bukti tertulis terkuat dan terpenuh dan memberi sumbangan nyata bagi penyelesaian perkara secara murah dan cepat. Akta perdamaian dibuat karena dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak demi kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan. Akta perdamaian yang dibuat di hadapan Notaris memiliki kedudukan hukum yang sah sebagai alat pembuktian yang kuat dan sempurna, oleh karena itu perdamaian adalah suatu bentuk penyelesaian yang sangat efektif. Perdamaian dapat dilakukan baik sebelum proses persidangan pengadilan dilakukan, maupun setelah sidang peradilan dilaksanakan, baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Akta perdamaian notaris mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dan kekuatan eksekutorial dengan adanya penetapan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri berisi perintah eksekusi agar akta perdamaian dapat dilaksanakan. Kata Kunci: Akta Perdamaian; Kekuatan Pembuktian; Notaris. |