Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENGGUGURAN KANDUNGAN STUDI PUTUSAN NOMOR 471/PID.SUS/2019/PN PAL
Nama: INDAH LESTARI I HARUNDJA
Tahun: 2022
Abstrak
Permasalahan yang di angkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana penerapan hukum yang di lakukan hakim dalam memutuskan perkara pidana terhadap putusan Nomor 471/PID.SUS/2019/PN PAL.Bagaimana sanksi pidana yang di jatuhkan hakim terhadap terdakwa pada putusan Nomor 471/PID.SU/2019/PN PAL.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan hukum yang di lakukan hakim dalam memutus perkara pidana terhadap pelaku pengguguran janin atau Aborsi dalam perkara Nomor 471/PID.SUS/2019/PN PAL.dan untuk mengetahui sanksi pidana yang di jatuhkan hakim dalam perkara nomor 471/PID.SUS/2019/PN PAL.Metode penelitian yang digunakan yaitu metode pendekatan Normatif.Hasil penelitian menunjukan bahwa : Penerapan hukum yang di lakukan hakim dalam putusan Nomor 471/PID.SUS/2019/PN PAL.Sesuai dengan peraturan yang ada dan yang berlaku di Indonesia serta berdasarkan pasal yang di dakwakan oleh jaksa penuntut umum, pada perkara ini terdakwa telah di dakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga majelis hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana di atur dalam pasal 77A Ayat (1) Jo Pasal 45A UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Dengan beberapa pertimbangan dan berdasarkan fakta hukum hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan denda sejumlah Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah). Sanksi pidana pada yang di jatuhkan hakim pada putusan perkara Nomor 471/PID.SUS/2019/PN.PAL masih kurang tepat, terlepas dari perbuatan terdakwa yang telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 77A Ayat (1) Jo Pasal 45A UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Karena terdakwa telah melakukan tindakan aborsi secara ilegal terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak di benarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up