Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPenegakan Hukum Terhadap Pelaku Eksploitasi Anak Sebagai Pengemis Di Kota Palu
Nama: ZULFITRAH MAHIS
Tahun: 2022
Abstrak
ZULFITRAH MAHIS (D101 18 162), Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Eksploitasi Anak Sebagai Pengemis Di Kota Palu, Tahun 2022, Pembimbing I: Achmad Allang, S.H.,M.H, Pembimbing II: Harun Nyak Itam Abu, S.H.,M.H. Mengeksploitasi anak yang dijadikan pengemis merupakan salah satu tindakan yang dilarang oleh pemerintah, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, yang terdapat di dalam Pasal 76I, pasal tersebut diatur untuk larangan bagi siapapun, termasuk orang tuanya sendiri untuk mengeksploitasi anak, secara ekonomi maupun seksual. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, pertama untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku eksploitasi anak sebagai pengemis di Kota Palu, dan kedua untuk mengetahui hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelaku eksploitasi anak sebagai pengemis di Kota Palu. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Palu, dengan lokasi penelitian pada Dinas Sosial Kota Palu, Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Kota Palu, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu, dan Polres Palu. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah empiris, dengan mengkaji atau menganalisis data yang berupa data primer yang diperoleh secara langsung dari objek penelitian di lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari hasil studi pustaka. Kesimpulan hasil penelitian ini adalah Penegakan hukum terhadap pelaku eksploitasi anak sebagai pengemis di Kota Palu, tidak berjalan sama sekali karena dalam menangani kasus tersebut yang diserahkan oleh Satpol PP kepada Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Kota Palu, tidak adanya tindak lanjut terhadap pelaku, dan upaya yang dilakukan dalam menegakan hukum yaitu dengan upaya preventif (pencegahan) dan represif (penindakan) tetapi hal tersebut tidak berjalan dengan maksimal. Pelaksanaan penegakan hukum tidak efektif dikarenakan masih banyak pelaku tindak pidana eksploitasi anak yang tidak diproses secara hukum. Hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelaku eksploitasi anak sebagai pengemis di Kota Palu adalah kurangnya sosialisasi tentang penegakan hukum, kurangnya kepedulian pemerintah dan masyarakat, serta sarana dan fasilitas yang tidak mendukung. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Eksploitasi, Anak

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up