JudulKETERANGAN SAKSI A DE CHARGE DALAM PERKARA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN (STUDI PUTUSAN NOMOR: 353/Pid.B/2018/PN Pal) |
Nama: ORIN ANALDA |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK ORIN ANALDA, Stb D. 101 18 158 Judul: Keterangan Saksi A De Charge Dalam Perkara Membujuk Anak Melakukan Tindak Pidana Persetubuhan (Studi Putusan Nomor: 353/Pid.B/2018/PN Pal). Pembimbing I Abdul Wahid dan Pembimbing II Syachdin Tujuan hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui keterangan saksi a de charge memberi keringanan hukuman bagi terdakwa dalam perkara dengan sengaja membujuk anak melakukan tindak pidana persetubuhan (studi putusan nomor: 353/Pid.B/2018/PN)., dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara dengan sengaja membujuk anak melakukan tindak pidana persetubuhan sebagaimana pernah diputus oleh Pengadilan Negeri Palu nomor: 353/Pid.B/2018/PN). Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis perkara dalam tindak pidana persetubuhan. Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa saksi yang tidak melihat kejadian perkara dalam perkara tindak pidana pencurian Keterangan saksi a de charge memberi keringanan hukuman bagi terdakwa dalam perkara dengan sengaja membujuk anak melakukan tindak pidana persetubuhan (studi putusan nomor: 353/Pid.B/2018/PN) tidak tepat karena sebagai saksi meringankan yang diucapkan dibawah sumpah bahwa terdakwa merasa dipengaruhi minuman alkohol sepulangnya dari mengambil ATM sehingga perbuatan yang dilakukannya terhadap anak korban RISNAWANTI dalam pengaruh nafsu setan karena pengaruh alkohol menurut penulis justru saksi yang meringankan seperti itu maka seharusnya hukuman kepada terdakwa diperberat. Dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara dengan sengaja membujuk anak melakukan tindak pidana persetubuhan (studi putusan nomor: 353/Pid.B/2018/PN) dengan mengajukan saksi yang meringankan terdakwa justru dengan alasan bahwa menyesali atas perbuatannya karena merasa dipengaruhi minuman alkohol justru hakim telah memperberat hukuman terdakwa Arham Labanan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebanyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan;perkara. Kata Kunci: Saksi A De Charge, Tindak Pidana Persetubuhan (Studi Putusan Nomor: 353/Pid.B/2018/PN Pal). |