JudulKAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pal) |
Nama: ANNISA MARVA AMANDA |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK An’nisa Marva Amanda, D10118156, Kajian Yuridis Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak ( Studi Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pal), Pembimbing I :Achmad Allang, Pembimbing II : Nurhayati Mardin. Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Perlakuan hukum pada anak sudah selayaknya mendapatkan perhatian serius, karena anak adalah masa depan suatu bangsa. Dalam perkara pidana Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pal terdakwa adalah anak yang masih berumur 16 tahun, didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Hakim menjatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan di Balai Latihan Kerja (BLK). Adapun permasalahan yang penulis angkat yaitu: 1. Apakah pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan dalam tindak pidana persetubuhan anak pada putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pal sudah tepat? 2.Apakah penerapan sanksi terhadap Tindak Pidana Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pal sudah sesuai dengan Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan analisis data kualitatif. Adapun tujuan yang ingin di capai dalam penulisan ini adalah: 1.untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam Tindak Pidana Anak (Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pal. 2.untuk mengetahui apakah penerapan sanksi terhadap putusan (Nomor2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pal) sudah sesuai dengan Undang-Undang. Hasil penelitian menunjukan bahwa: pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN pal didasarkan pada Undang-u\Undang pasal 81 ayat (2) No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mana pasal tersebut telah diubah melalui Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sehingga Majelis Hakim keliru dalam menjatuhkan putusan. KATA KUNCI : PERLINDUNGAN, PERSETUBUHAN, PERSETUBUHAN ANAK, ANAK. |