Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENIMBUNAN BARANG KEBUTUHAN POKOK DALAM KEADAAN LANGKA (Studi Kasus Perkara Nomor 129/Pid.Sus/2019/PN Pal)
Nama: BRAMAN STENLY LATINGKA LADUMPE
Tahun: 2022
Abstrak
BRAMAN STENLY LATINGKA LADUMPE (D10118153) Kajian Hukum Pidana Terhadap Penimbunan Barang Kebutahan Pokok Dalam Keadaan Langka (Studi Kasus Perkara Nomor 129/Pid.Sus/2019/PN Pal) Dibimbing oleh Bapak Benny D. Yusman Bapak H. Amiruddin Hanafi Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok dalam keadaan langka dalam putusan Nomor 129/Pid.Sus/2019/PN Pal dan untuk mengetahui penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok dalam keadaan langka dalam putusan Nomor 129/Pid.Sus/2019/PN Pal. Permasalahan dalam dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pertimbangan hakim terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok dalam keadaan langka pada putusan Nomor 129/Pid.Sus/2019/PN Pal. 2) Bagaimana penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok dalam kedaan langka pada putusan Nomor 129/Pid.Sus/2019/PN Pal. Untuk memperoleh bahan hukum dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan dan menganalisis perkara tindak pidana penimbunan barang kebutuhan pokok dalam keadaan langka (Studi Kasus Perkara Nomor 129/Pid.Sus/2019/PN Pal). Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, diperoleh hasil sebagai berikut 1) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penimbunan barang kebutuhan pokok dalam keadaan langka tersebut belum tepat karena perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pidana dan perbuatan itu dianggap sangat merugikan masyarakat. Sehingga sanksi yang dijatuhkan kepada terdakwa menurut penulis belum efektif dan belum bisa memberikan efek jerah terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok dalam keadaan langka. 2) Penjatuhan pidana perkara tindak pidana penimbunan barang kebutuhan pokok dalam keadaan langka telah memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam KUHAP. Sehingga penjatuhan pidana dalam perkara tindak pidana penimbunan barang kebutuhan pokok dalam keadaan langka terbukti sah dan meyakinkan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Kata kunci : Sanksi Pidana, Penimbunan, Barang Langka

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up