JudulTANGGUNG JAWAB PENGURUS YAYASAN PANTI ASUHAN TERHADAP PENCATATAN KELAHIRAN BAGI ANAK TERLANTAR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK |
Nama: I KOMANG REY SUCIPTA |
Tahun: 2023 |
Abstrak Anak sebagai subjek hukum. Sebagai subjek hukum anak mempunyai hak dan kewajiban sebagai seorang manusia yang harus dijunjung tinggi oleh setiap masyarakat dan juga Negara dalam hal ini pemerintah. Begitu juga dengan anak terlantar yang memiliki hak untuk memperoleh identitas. Kedua kepentingan itu ialah kepentingan pihak pemerintah dan kepentingan pemegang hak atas tanah. Kedua belah pihak ini yaitu penguasa/pemerintah dan rakyat harus sama sama memperhatikan dan menaati kaidah kaidah hukum yang mengatur dan akibat atau dampak tindakan/kegiatan tersebut. Pentingnya keberadaan hukum dalam pembangunan tidak lepas dari tujuan itu sendiri yaitu menciptakan keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Berangkat dari hal tersebut, maka penulis mengangkat rumusan masalah tentang Bagaimanakah pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Desa Catur Karya kec. Balinggi serta Bagaimana proses ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Desa Catur Karya kec. Balinggi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris, yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa proses pengadaan tanah dilaksanakan menggunakan undang undang yang sudah lama, penggunaan pp tersebut dapat mengakibatkan kurang efesien nya proses pengadaan tanah yang dilakukan oleh pemerintah desa karena peraturan tersebut sudah lama masa berlakunya. Pemerintah sudah membuat peraturan pengadaan tanah yang terbaru yaitu UU No.2 Tahun 2012 yang peraturannya lebih efesien. Pada proses pengadaan tanah yang tertera dalam UU No.2/2012 terdapat 4 tahapan yaitu tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil, namun yang terjadi dilapangan proses pengadaan tanah tersebut tidak dilakukan secara lengkap seperti yang telah diatur didalam undang undang. Dalam hal penilaian ganti kerugian yang terjadi ditempat penelitian yaitu ditemukan bahwa proses pengganti kerugian dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat candrabuana namun hanya kepala dusun dan ketua adat candrabuana saja |