JudulKEWENANGAN INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH DALAM MELAKSANAKAN PENGAWASAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) |
Nama: VENA MEILYANA |
Tahun: 2023 |
Abstrak Efisiensi dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal. Salah satu program Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yaitu membebaskan biaya pendidikan bagi siswa tidak mampu dan meringankan bagi siswa yang lain. Agar penyaluran dana tersebut berjalan dengan tepat sasaran tanpa adanya penyimpangan, maka peran Inspektorat sebagai pengawas sangat dibutuhkan dalam penyaluran dana tersebut, untuk mengawasi agar Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersebut tersalurkan dengan sebagaimana mestinya. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dalam melakukan pengawasan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan untuk mengetahui permasalahan yang dialami oleh Inspektorat dalam melaksanakan pengawasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Untuk memperoleh bahan hukum yang diperlukan dalam penulisan digunakan penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahawa Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawas Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah yang mengamanatkan untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta yang menjadi permasalahan yaitu juknis yang selalu berubah dari tahun ke tahun serta kurangnya ilmu pengetahuan pengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah, yang membuat pengawasan dalam Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersebut mengalami kesulitan dalam melaksanakan pengawasan. |