JudulPerlindungan Hukum Debitur Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Melalui Financial Teknologi |
Nama: CIKA RAHMADANI |
Tahun: 2022 |
Abstrak Perlindungan Hukum Debitur Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Melalui Financial Teknologi Penulis Utama: Cika Rahmadani, D 101 18 145 Penulis 2 : 1. Dr. H. Sahlan, S.H., S.E., M.S 2. Abraham Kekka S.H., M.HUM ABSTRAK Dalam berbagai bidang kehidupan, dewasa ini teknologi berkembang dengan pesat. Salah satunya adalah dengan kemunculan financial technology. Jenis financial technology yang paling pesat perkembangannya adalah peer to peer lending (layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi). Banyaknya kemudahan dalam melakukan pinjam meminjam uang melalui peer to peer lending ini membuat banyak masyarakat yang menggunakan jasa tersebut. Namun dalam pelaksanaannya, masih banyak perusahaan financial technology peer to peer lending baik legal maupun ilegal yang membuat pelanggaran dan menimbulkan keresahan dimasyarakat. Sehingga fokus penelitian ini adalah melihat bagaimana perlindungan hukum terhadap debitur dalam perjanjian pinjam meminjam uang melalui financial technology peer to peer lending di Indonesia, dan bagaimana penyelesaian wanprestasi pada peer to peer lending. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan mengkaji sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Perlindungan hukum terhadap debitur pengguna financial technology peer to peer lending dilakukan secara preventif dan represif, perlindungan hukum preventif dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan prinsip dasar dari perlindungan pengguna yaitu transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data, dan penyelesaian sengketa pengguna secara cepat, sederhana, dan biaya terjangkau. Perlindungan hukum represif dilakukan dengan memberikan sanksi mulai dari sanksi berupa peringatan tertulis, denda, kegiatan pembatalan usaha dan sampai penghentian kegiatan usaha bagi penyelenggara layanan peer to peer lending yang melanggar aturan. Namun perlindungan hukum tersebut belum memadai, dikarenakan peraturan Otoritas Jasa Keuangan tersebut belum mengatur beberapa hal penting, seperti penetapan bunga dan metode penagihan terhadap debitur peer to peer lending. Adapun penyelesaian wanprestasi peer to peer lending di Indonesia belum diatur secara spesifik, sehingga tiap platform peer to peer lending mempunyai cara yang bervariasi untuk menyelesaikan wanprestasi. Seperti pada platform Asetku menggunakan asuransi dan pada platform KoinWorks menggunakan dana proteksi. |