JudulSTUDI PUTUSAN NOMOR 408/PID.B/2022 PN PAL TENTANG PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PERJUDIAN |
Nama: ABDUL BAHRI |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABDUL BAHRI D10118144 Studi Putusan Nomor 408/PID.B/2022 PN PAL Tentang Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perjudian Pembimbing I H. Hamdan Hi. Rampadio Pembimbing II Vivi Nur Qalbi Penelitian ini membahas penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian berdasarkan Putusan Nomor 408/Pid.B/2022/PN Pal. Tindak pidana perjudian, terutama yang dilakukan secara daring (online), telah menjadi permasalahan hukum yang kompleks dan memerlukan pendekatan hukum pidana yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap pelaku serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dalam kasus tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang menjadi objek kajian. Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap norma hukum yang digunakan dalam menjatuhkan sanksi pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap terdakwa Irwan J alias Iwan dilakukan dengan menggunakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hakim dalam putusannya mempertimbangkan unsurunsur yuridis dan sosiologis, termasuk pengakuan terdakwa, alat bukti yang sah, serta dampak sosial dari perbuatan terdakwa. Putusan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana telah mengakomodasi pendekatan ganda antara hukum pidana konvensional dan hukum pidana siber dalam menghadapi kasus perjudian online. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya pembaruan regulasi yang lebih komprehensif terhadap tindak pidana perjudian online dan perlunya sinergi antara aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya dalam upaya pemberantasan kejahatan berbasis teknologi. Kata Kunci: Judi Online;Penerapan Sanksi;Putusan Hakim. |