Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulAnalisis Hukum Tentang Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Tanpa Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Nama: SELFI AYUNISKA
Tahun: 2024
Abstrak
Peralihan hak atas tanah adalah berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada pemegang hak yang baru. Peralihan hak atas tanah secara yuridis dilakukan secara tertulis dengan akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dan didaftarkan pada badan pertanahan nasional. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa dewasa ini, masih ada peralihan hak atas tanah yang tidak dilakukan dihadapan PPAT. Tulisan ini menyangkut analisis hukum tentang peralihan hak atas tanah melalui jual beli tanpa dihadapan PPAT, dengan rumusan masalah akibat hukum peralihan hak atas tanah yang tidak dilakukan dihadapan PPAT dan penyelesaian hukum jika terjadi sengketa dalam hal peralihan hak atas tanah yang tidak dilakukan dihadapan PPAT. Tujuannya untuk mengetahui akibat hukum peralihan hak atas tanah melalui jual beli yang tidak dilakukan dihadapan PPAT dan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian hukum jika terjadi sengketa dalam hal peralihan hak atas tanah melalui jual beli yang tidak dilakukan dihadapan PPAT. Untuk mendapatkan bahan hukum yang digunakan dalam tulisan ini, penulis menggunakan metode penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, akibat hukum atas peralihan hak atas tanah melalui jual beli tersebut adalah sah, karena telah memenuhi syarat perjanjian. Akan tetapi tidak dapat didaftarkan secara langsung ke Kantor Pertanahan karena peralihan hak atas tanah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta PPAT. Cara penyelesaiannya dapat dilakukan dengan dua cara yaitu penyelesaian diluar pengadilan (non litigasi) dan melalui peradilan (litigasi). Kata Kunci : Peralihan Hak, Tanah, PPAT.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up