JudulTANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA CUCI KENDARAAN TERKAIT KEHILANGAN BARANG MILIK KONSUMEN |
Nama: AGUNGFAUZAN WIRAWAN |
Tahun: 2023 |
Abstrak Jasa cuci kendaraan selain keberadaannya membantu pemilik kendaraan yang tidak mempunyai waktu luang untuk mencuci mobilnya, Pelayanan yang diberikan oleh usaha jasa cuci kendaraan tidak selamanya bisa menjamin kepuasan pihak konsumen, dalam beberapa hal tertentu ada saja masalah yang muncul yang mengakibatkan keluhan pada pihak konsumen, salah satunya adalah kehilangan barang di dalam mobil. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha jasa cuci kendaraan terhadap hilangnya barang didalam kendaraan milik konsumen, dan Untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen atas hilangnya barang milik konsumen. Jenis Penelitian ini yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang merupakan suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hal- hal dalam artian nyata bagaimana bekerjanya di lingkungan masyarakat. Dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab terkait barang milik konsumen di beberapa jasa pencucian kendaraan yang ada di Kota Palu sudah cukup memberikan solusi pada setiap kejadian kehilangan dan memberikan pelajaran bagi pemilik jasa pencucian dan konsumen. sehingga membuat konsumen merasa aman atas upaya tanggung jawab yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa cuci kendaraan dan konsumen dapat memperoleh perlindungan hukum dengan cara mengadukan keluhannya di Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Sehingga konsumen dapat memperoleh kenyamanan, keamanan dan keselamatan serta mendapatkan kompensasi ganti rugi. Kata Kunci: Jasa Cuci Kendaraan, Konsumen, Tanggung Jawab. |