Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PT. BANK PERMATA PALU (STUDI KASUS PERKARA PERDATA NOMOR 6/PDT.G/2021/PN PAL)
Nama: SILFANUS PUNDA YULIANTO
Tahun: 2025
Abstrak
Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Melawan Hukum oleh PT. Bank Permata Palu (Studi Kasus Perkara Perdata Nomor 6/Pdt.G/2021/Pn Pal) Dibimbing oleh H. Sahlan dan Dewi Kemalasari Perjanjian adalah suatu kesepakatan antara dua pihak atau lebih di mana mereka berjanji untuk melakukan suatu hal. Melalui perjanjian ini, terbentuklah hubungan hukum antara pihak-pihak yang terlibat, dan mereka wajib menaati isi kesepakatan tersebut. Masalah dari penelitian untuk mengetahui penyebab terjadinya perbuatan melawan hukum dan pertimbangan Hakim dalam Putusan Perkara Perdata Nomor 6/Pdt.G/2021/PN Pal. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Penelitian ini didasarkan pada perkara perdata yang terjadi di Pengadilan Negeri Palu, di mana pihak Penggugat menuntut PT. Bank Permata Palu dan KPKNL Palu atas tindakan melawan hukum yang bertentangan dengan prosedur hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku. Penyebab terjadinya Perbuatan Melawan Hukum Dalam putusan Nomor 06/Pdt.G/2021/PN Pal bahwa Tergugat dan Turut Tergugat tidak menjalankan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum terhadap perjanjian kredit dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2017 tentang perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank bagi daerah tertentu di Indonesia yang terkena Bencana Alam. Dan pertimbangan Majelis Hakim terkait putusan tersebut, Pihak Tergugat dan Turut Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 1365 KUH Perdata, Peraturan Bank Indonesia Nomor: 14/15/PBI/2012, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2017 yang telah mengakibatkan kerugian materil dan immateril terhadap Pengguggat. Kata Kunci: Bank Permata Palu, Perbuatan Melawan Hukum, Studi Kasus

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up