JudulAnalisa Hukum Tentang Pelaksanaan Syarat-Syarat Dan Mekanisme Perkawinan Di Bawah Umur (Studi Kasus Di Kab. Banggai Laut) |
Nama: AMELIA |
Tahun: 2023 |
Abstrak Setiap perkawinan yang belum memenuhi batas usia perkawinan, pada hakikatnya disebut masih berusia muda (anak-anak). Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dikategorikan masih anak-anak, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pelaksanaan perkawinan di bawah umur pada KUA Kec. Banggai dan pelaksanaan dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Kab. Banggai Laut. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Perkawinan dibawah umur adalah perkawinan yang dilangsungkan apabila laki-laki dan wanita belum mencapai 19 tahun. Perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Dalam hal terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan umur, orang tua pihak laki-laki dan/ atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama dengan alasan yang sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Tujuan dispensasi kawin adalah untuk memberikan kelonggaran hukum bagi mereka yang melangsungkan perkawinan tetapi belum mencapai batas umur. Pengadilan Agama akan memberi dispensasi kawin. Pelaksanaan perkawinan dibawah umur pada KUA Kec. Banggai ialah : 1. Melakukan pendaftaran di kelurahan setempat, 2. Melakukan pendaftaran di kua setempat dengan membawa persyaratan menikah, 3. Kemudian staf dari kua menghitung usia calon mempelai, apabila tidak mencukupi umur akan di berikan surat penolakan dari kua setempat, 4. Kemudian surat penolakan tersebut di bawah di pengadilan agama, 5. Pengadilan Agama akan mengeluarkan surat dispensasi kawin, 6. Kemudian surat dispensasi kawin dibawah kembali ke KUA setempat. Pelaksanaan dispensasi kawin pada Pengadilan Agana Kab. Banggai Laut ialah: 1. Meja informasi, 2. Pos bantuan hukum (Posbakum), 3. Meja 1, 4. Kasir, 5. Meja 2, 6. Proses persidangan. Kata Kunci : Perkawinan Di Bawah Umur, Dispensasi Kawin, Kabupaten Banggai Laut |