JudulAnalisis Hukum Tentang Force Majeure Terhadap Kontrak Jasa Konstruksi |
Nama: AYUANDANI |
Tahun: 2022 |
Abstrak Ayuandani, D 101 18 127, Analisis Hukum Tentang Force Majeure Terhadap Kontrak Jasa Konstruksi, Pembimbing I : Dr. Nurul Miqat, S.H., M.Kn. Pembimbing II : Ratu Ratna Korompot, S.H., M.Hum. Pelaksanaan kontrak konstruksi seringkali mengalami kendala force majeure. Adanya force majeure menyebabkan terhambatnya proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi, hal ini tentunya sangat mempengaruhi kontrak konstruksi yang telah dibuat sebelumnya. Ketentuan mengenai kondisi yang dapat dinilai sebagai force majeure serta tindak lanjut setelah kejadian force majeure perlu dijelaskan secara rinci dan tegas dalam isi kontrak serta berbagai peraturan perundang undangan mengenai jasa konstruksi. Fokus penelitian ini adalah tentang kondisi atau situasi yang dapat dinilai sebagai force majeure dan tindak lanjut pelaksanaan kontrak jasa konstruksi setelah adanya force majeure . Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini yang pertama yaitu kondisi atau situasi yang dapat dinilai sebagai force majeure adalah situasi yang terjadi haruslah tidak terduga, diluar kesalahan para pihak, pihak-pihak tidak dalam itikad buruk, bencana sosial, alam dan non alam, peristiwa lain yang dinyatakan oleh pemerintah sebagai keadaan darurat serta kondisi lain yang menimbulkan kerusakan atau kemusnahan. Dan yang kedua yaitu jika force majeure yang terjadi bersifat relatif (tidak mutlak) atau dengan kata lain pelaksanaan kontrak dapat dilanjutkan, maka para pihak dapat melakukan perubahan kontrak dan jika force majeure yang terjadi bersifat absolut (mutlak) maka kontrak dihentikan permanen Kata Kunci : Kontrak Jasa Konstruksi, Force Majeure |