Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulIMPLIKASI HUKUM TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN ATAS PEMALSUAN IDENTITAS DIRI DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM HINDU
Nama: NI LUH POOJA DEWI
Tahun: 2023
Abstrak
NI LUH POOJA DEWI (D101 18 124), Implikasi Hukum Terhadap Pembatalan Perkawinan Atas Pemalsuan Identitas Diri Ditinjau Dari Perspektif Hukum Hindu, Tahun 2022, Pembimbing I : Sulwan Pusadan, S.H., M.H, Pembimbing II : H. Ashar Ridwan, Lc, M.A. Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia,harmonis dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan menurut Hukum Hindu adalah Upacara kesaksian dihadapan Tuhan Yang Maha Esa dan kepada masyarakat, bahwa dua orang yang bersangkutan telah mengikatkan diri sebagai suami istri. Sahnya suatu perkawinan menurut perundangan diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu:. Dalam perkawinan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan maka boleh dilakukannya pembatalan perkawinan atas perkawinan tersebut. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan mengenai perkawinan menurut Undang-undang Perkawinan 1974 dan menurut ketentuan hukum yang berlaku, bagimana akibat hukum dari adanya pembatalan perkawinan dan pemalsuan identitas dalam perkawinan. Kesimpulan hasil penelitian ini menjelaskan tentang pengaturan mengenai perkawinan menurut Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 dan ketentuan hukum yang berlaku untuk mengetahui tujuan dari suatu perkawinan. Disamping itu akibat hukum dari adanya pembatalan perkawinan yaitu tidak adanya status perkawinan antara suami istri, telah dibatalkan dan dianggap tidak pernah terjadi perkawinan antara mereka dan perkawinan yang dibatalkan hanya mendapat surat putusan bahwa perkawinan dibatalkan dan tidak mendapat akta cerai. Kata Kunci : Pembatalan Perkawinan, Pemalsuan Identitas, Hukum Hindu

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up