Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Palu Nomor 97/Pdt.P/2018/PA.PAL Tentang Dispensasi Izin Nikah Dibawah Umur.
Nama: MIRANDA ENJELLYN
Tahun: 2022
Abstrak
Miranda Enjellyn, D101 18 122, Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Palu Nomor 97/Pdt.P/2018/PA.Pal Tentang Dispensasi Izin Nikah Dibawah Umur , Pembimbing I. Sulwan Pusadan, S.H., M.H., Pembimbing II Andi Bustamin Daeng Kunu, S.H., M.H. Fokus penelitian ini adalah terkait dengan penetapan Pengadilan Agama Nomor 97/Pdt.P/PA.Pal Tentang dispensasi Izin Nikah dibawah Umur, pentingnya dispensasi kawin yang diatur UU Perkawinan sebagai solusi terhadap pengaturan pembatasan usia kawin. Sehingga terhadap anak dibawah umur dalam kondisi terdesak atau darurat dapat melakukan perkawinan tanpa melanggar hukum dengan cara mengajukan dispensasi kawin terlebih dahulu. Permasalahan : Apakah dispensasi kawin sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 ?. dan Apakah pertimbangan hakim Pengadilan Agama dalam Putusan Nomor 97/Pdt.P/2018/PA.Pal. ?. Metodelogi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, adalah metodologi penelitian hukum normatif. Pembatasan usia kawin yang diatur UU Perkawinan telah membatasi perkawinan terhadap anak yang masih dibawah umur, sehingga anak yang belum mencapai usia 19 Tahun tidak dapat melangsungkan perkawinan. Akan tetapi UU perkawinan sendiri memberikan solusi terhadap hal tersebut terkait dengan kondisi darurat dan mendesak, anak yang masih dibawah usia 19 Tahun dapat mengajukan dispensasi kawin, jika ingin melangsungkan perkawinan. Dispensasi kawin hanya dapat diberikan pengadilan dalam hal terdapat kondisi darurat dan mendesak, sehingga permohonan dispensasi kawin tidak serta merta dapa diberikan oleh pengadilan. Melainkan harus membuktikan keadaan yang darurat dan mendesak dihadapan hakim yang memeriksa permohonan dispensasi kawin tersebut. Jika pemohonan berhasil membuktikan kondisi darurat dan mendesak dimaksud, maka pengadilan akan mengabulkan permohonan dengan mengeluarkan penetapan dan sebaliknya jika tidak bisa membuktikan permohonan akan ditolak. Dengan demikian permohonan dispensasi kawin sangat ditentukan oleh kemampuan membuktikan dalil-dalil yang dikemukakan dalam permohanan yang diajukan. Kata kunci : Dispensasi nikah, Dibawah Umur

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up