Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN HUKUM PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI ATAS PERALIHAN STATUS MENJADI APARATUR SIPIL NEGARA DITINJAU DARI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 70/PUU-XVII/2019
Nama: FITRA WARDHANI
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK FITRA WARDHANI D 101 18 120, Perlindungan Hukum Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Atas Peralihan Status Menjadi Aparatur Sipil Negara Ditinjau Dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019, Pembimbing I: Dr. Abdul Rasyid Thalib, S.H., M.Hum, Pembimbing II: Dr. Muhammad Tavip, S.H., M.H. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan penelitian ini adalah untuk meganalisis mengenai pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara yang dihubungkan dengan penerapan prinsip-prinsip sistem merit serta menulusri mengenai bentuk perlindungan hukum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atas peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan (statute Approach), pendekatan Kasus (Case Approach) dan pendekatan Konseptual (conceptual approach). Sumber data dalam penelitian ini berasal dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dianalisis secara yuridis kualitatif kemudian menarik kesimpulan menggunakan silogisme proses berfikir deduktif untuk menarik kesimpulan bersifat khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara belum sepenuhnya mencerminkan prinsip sistem merit dalam pelaksanaannya. Bentuk perlindungan hukum baik secara preventif maupun represif pada akhirnya dirasa belum mampu mengakomodir pemenuhan hak yang menjadi tuntutan para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang pada akhirnya diberhentikan secara hormat dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Kata Kunci : Perlindungan Hukum; Alih Status; KPK.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up