Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN HAK ATAS KESEHATAN (RIGHT TO HEALTH) TERHADAP PEREMPUAN KAITANNYA DENGAN FEMALE GENITAL MUTILATION (FGM) DI INDONESIA
Nama: FATIMAH
Tahun: 2024
Abstrak
Praktik Female Genital Mutilation (FGM) merupakan praktik yang melibatkan pemotongan sebagian atau seluruh organ genital perempuan tanpa alasan medis yang jelas. Berbagai konvensi internasional telah melarang adanya praktik ini karena mencederai hak-hak perempuan dan anak perempuan terutama perlindungan hak atas kesehatan. Di Indonesia, praktik FGM dilakukan dengan alasan budaya atau tradisi. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kaitan antara perlindungan hak atas kesehatan (right to health) terhadap perempuan dengan praktik FGM di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (library research) atau data sekunder. Sumber penelitian yang diperoleh adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier. Pendekatan penelitian ini ialah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data pada penelitian ini dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini, FGM adalah praktik tradisonal berbahaya yang diskriminatif terhadap perempuan sehingga dapat mencederai pemenuhan hak atas kesehatan (right to health) bagi perempuan dan anak perempuan, dimana dalam pemenuhan hak atas kesehatan (right to health) negara berkewajiban untuk memastikan bahwa kelompok atau komunitas yang termarjinalisasi, khususnya perempuan dan anak-anak harus dilindungi dari praktek tradisional berbahaya dan dari kekerasan yang berbasis gender dengan cara negara harus memberikan pengakuan hak atas kesehatan dalam sistem hukumnya, khususnya melalui pelaksanaan undang-undang dan untuk mengadopsi kebijakan kesehatan nasional dengan rencana yang detail. Di Indonesia, praktik ini adalah tradisi yang masih berlangsung sampai sekarang dan telah dipraktikan secara lintas generasi sejak lama karena kuatnya warisan nilai-nilai budaya masyarakat, adat-istiadat, agama, dan kepercayaan lainnya. Negara indonesia sampai saat ini instrumen hukumnya belum secara jelas melarang praktik ini dan justru memedikalisasi praktik tradisional berbahaya dan diskriminatif ini, sehingga hal ini berpotensi mencedarai hak atas kesehatan (right to health) terhadap perempuan di Indonesia.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up