JudulTinjauan Yuridis Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Secara Online Ditinjau Dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan |
Nama: MELIYANTI MANGIRI |
Tahun: 2022 |
Abstrak MELIYANTI MANGIRI, D 101 18 114, Tinjauan Yuridis Perjanjian Pinjam Meminjam Secara Online Ditinjau Dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Pembimbing I: Dr. Asmadi Weri, S.H, M.H, Pembimbing II: Ratu Ratna Korompot, S.H, M.Hum Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik berperan penting dalam menunjang dunia perdagangan sebagai salah satu akselerasi dalam pertumbuhan perekonomian nasional. Melalui pinjam meminjam uang secara online melalui mekanisme kontrak elektronik yang akan menghasilkan suatu perikatan para pihak melalui landasan hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang kemudian adanya perubahan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengaturan dari peminjaman online sendiri diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Akan tetapi dikarenakan pembuatan kontrak elektronik ini para pihak dalam kontrak tidak saling bertemu secara langsung, sehingga sulit untuk diidentifikasi kapan kesepakatan itu berlangsung maupun skema pembuatan kontrak elektronik yang banyak menimbulkan kerugian bagi peminjam yang melakukan kontrak elektronik. Fokus penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap penerima pinjaman fintech illegal berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan bagaiman keabsahan perjanjian dalam fintech ditinjau dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi penerima pinjaman fintech yang telah meminjam kepada fintech yang illegal tidak dilindungi karena tidak diatur dalam POJK. POJK hanya mengatur ketentuan mengenai perlindungan pengguna layanan fintech yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Hal ini berakibat pada penerima pinjaman yang tidak dapat melaporkan pemberi pinjaman kepada OJK, karena pemberi pinjaman tersebut diluar pengawasan OJK. Adapun mengenai keabsahannya, perjanjian pinjam meminjam secara online dinyatakan sah apabila memenuhi syarat sah dalam sebuah perjanjian . Dalam hal ini kontrak yang digunakan oleh penerima pinjaman adalah kontrak elektronik yang dimana kontrak tersebut telah memenuhi syarat sahnya sebuah perjanjian. Penerima Pinjaman dan pemberi pinjaman dinyatakan sepakat apabila penerima telah menandatangani kontrak elektronik tersebut. Kata kunci: Perjanjian, Pinjam Meminjam, Otoritas Jasa Keuangan |